KabarDermayu.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI secara resmi mengumumkan pembayaran dividen tunai kepada seluruh pemegang sahamnya untuk tahun buku 2025. Pembayaran ini dijadwalkan dilaksanakan pada Jumat, 8 Mei 2026.
Keputusan pembagian dividen ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang telah digelar sebelumnya pada tanggal 10 April 2026. RUPST tersebut mengesahkan kebijakan pembagian keuntungan perusahaan kepada para investor.
Secara total, BRI akan membagikan dividen tunai sebesar Rp52,1 triliun. Angka ini setara dengan Rp346 per saham. Nilai tersebut sudah termasuk dividen interim yang sebelumnya telah dibayarkan pada 15 Januari 2026, sebesar Rp137 per saham atau senilai Rp20,6 triliun.
Dengan demikian, sisa dividen tunai yang akan dibayarkan pada 8 Mei 2026 adalah sebesar Rp209 per saham. Jumlah ini setara dengan Rp31,47 triliun dari total dividen yang dibagikan.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, menjelaskan bahwa kebijakan pembagian dividen ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan yang cermat. Tujuannya adalah untuk memberikan nilai tambah yang optimal bagi para pemegang saham, sekaligus memperkuat struktur permodalan perusahaan.
Penguatan modal ini penting untuk mendukung kelangsungan pertumbuhan bisnis BRI di masa mendatang. Langkah ini menunjukkan komitmen BRI untuk terus memberikan keuntungan yang berkelanjutan kepada para investornya.
Dhanny menambahkan bahwa pembagian dividen ini juga mencerminkan kekuatan fundamental dan ketahanan kinerja perseroan. Hal ini patut diapresiasi mengingat dinamika ekonomi global yang seringkali penuh tantangan.
Pendekatan BRI dalam kebijakan dividen ini sejalan dengan strategi perusahaan. Perusahaan berupaya menyeimbangkan antara distribusi laba kepada pemegang saham dengan penguatan struktur permodalan untuk mendukung ekspansi bisnis di masa depan. Tujuannya adalah memastikan pertumbuhan yang positif dan berkelanjutan.
Baca juga: Mengapa Trump Terburu-buru Mengakhiri Perang dengan Iran?
Para investor yang berhak menerima dividen tunai ini adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (recording date) pada tanggal 22 April 2026. Tanggal ini menjadi batas waktu penentuan siapa saja pemegang saham yang akan menerima bagian dari keuntungan perusahaan.





