Brigadir Polisi Pacitan Menjadi Buronan, Diduga Terlibat Penipuan Pembebasan Tahanan

oleh -8 Dilihat
Brigadir Polisi Pacitan Menjadi Buronan, Diduga Terlibat Penipuan Pembebasan Tahanan

KabarDermayu.com – Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir dari Polres Pacitan kini berstatus buronan. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan korban senilai puluhan juta rupiah.

Modus penipuan yang dilakukan adalah dengan menjanjikan bisa membebaskan seorang tahanan. Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat profesi pelaku yang seharusnya menjaga ketertiban.

Brigadir SA, yang bertugas di Sat Tahti Polres Pacitan, diketahui telah melarikan diri atau mangkir dari tugasnya selama kurang lebih satu bulan. Akibatnya, ia kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak Polres Pacitan membenarkan adanya laporan dari keluarga korban. Pemeriksaan terhadap korban pun telah dilakukan untuk mendalami kasus ini.

Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, menyatakan bahwa laporan masuk pada tanggal 16 April. Korban telah diperiksa, dan rencananya adik korban yang mengetahui detail penyerahan uang juga akan dimintai keterangan.

Menurut keterangan pelapor, Brigadir SA menawarkan jasa pembebasan salah satu anggota keluarga yang ditahan di Mapolres Pacitan. Syaratnya, pelapor harus menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta.

Pelapor yang tergiur dengan tawaran tersebut akhirnya menyanggupi permintaan Brigadir SA. Ia menyerahkan sejumlah uang sesuai yang diminta. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pelaku tidak kunjung memberikan kabar mengenai pembebasan tahanan tersebut.

Choirul menambahkan bahwa Brigadir SA tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan kepadanya. Keberadaannya hingga kini masih belum diketahui.

Penerbitan DPO merupakan salah satu upaya hukum yang dilakukan Polres Pacitan. Tujuannya adalah agar terduga tersangka dapat segera ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan di Satreskrim Polres Pacitan. Proses pemeriksaan terhadap pelapor masih terus berjalan.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Brigadir SA apabila ia berhasil ditemukan atau kembali bertugas. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu itikad baik dari pelaku.

Tidak hanya uang puluhan juta rupiah, Brigadir SA juga diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario. Motor tersebut diketahui milik seorang teman polisi.

Lebih lanjut, Brigadir SA juga diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran sebuah kafe karaoke di kawasan Tamperan. Hal ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Salah seorang korban penipuan lain yang bernama Supriyanto, mengaku pernah menjadi korban penggandaan motor oleh Brigadir SA. Motor yang dipinjamnya kerap digadaikan, dan ia harus menebusnya sendiri.

Jika terbukti bersalah, Brigadir SA tidak hanya terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri. Ia juga akan dijerat dengan pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau penggelapan.

Ancaman pidana yang menanti Brigadir SA adalah kurungan penjara paling lama empat tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan, bahkan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap tawaran yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan hal-hal di luar prosedur normal.

Pelaporan masyarakat menjadi kunci penting dalam mengungkap dan menindak kasus-kasus seperti ini. Polres Pacitan berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

Proses pencarian Brigadir SA terus dilakukan oleh tim gabungan. Harapannya, pelaku segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Kepercayaan publik terhadap institusi Polri sangat bergantung pada perilaku setiap anggotanya. Tindakan oknum seperti Brigadir SA jelas merusak citra kepolisian.

Pihak berwenang terus berupaya memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini kepada publik.

Baca juga: Terbongkar Alasan Perceraian Pinkan Mambo dan Arya Khan: Uang Belanja Hanya Rp90 Ribu

Laporan ini ditulis berdasarkan informasi dari Agus Wibowo/tvOne Pacitan.