KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Laode Sinarwan Oda, Direktur Utama PT Toshida Indonesia. Ia diduga kuat sebagai pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, terkait kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Penangkapan ini dilakukan setelah Laode Sinarwan Oda tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penyidik terpaksa melakukan penjemputan paksa. Laode Sinarwan Oda diamankan di salah satu kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026.
“Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” ujar Anang Supriatna pada Selasa, 12 Mei 2026.
Setelah diamankan, Laode Sinarwan Oda segera dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka karena dinilai telah mengantongi alat bukti yang cukup.
“Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba,” jelas Anang.
Anang menambahkan bahwa Laode Sinarwan Oda diduga sengaja menghindari pemeriksaan, yang menjadi alasan mengapa ia tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Meskipun demikian, saat penangkapan di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Laode tidak menunjukkan perlawanan.
“Yang jelas pada saat itu ya mereka tidak, ya langsung karena kaget ya langsung diamankan oleh tim penyidik langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Sengaja menghindari (alasan mangkir),” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Hery Susanto terus bergulir. Setelah dilakukan penangkapan, Kejagung secara resmi menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai telah memiliki bukti yang cukup. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis, 16 April 2026.
Sosok yang baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI ini kini harus berhadapan dengan proses hukum. Penangkapan Hery Susanto oleh Kejagung menjadi sorotan publik.
Penangkapan ini menarik perhatian karena Hery Susanto belum genap sebulan menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Ia diketahui baru dilantik pada April 2026 oleh Presiden, menggantikan posisi Mokhammad Najih.
Suasana saat penangkapan juga menjadi perhatian. Hery Susanto terlihat keluar dari gedung dengan pengawalan ketat dari aparat penegak hukum. Penampilannya saat itu sangat kontras dengan posisinya sebagai pejabat tinggi negara.
Baca juga: Penjualan Rumah Kecil Menurun, Mulai Tak Diminati?
Hery Susanto terlihat mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan. Sambil diborgol, ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani proses lebih lanjut.





