KabarDermayu.com – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib para guru yang saat ini berstatus non-aparatur sipil negara (ASN). Perjuangan ini dilakukan menyusul adanya kebijakan batas waktu penugasan guru honorer yang akan berakhir pada penghujung tahun ini.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar para guru tetap dapat melanjutkan pengabdian mereka, terutama di daerah-daerah yang sangat membutuhkan kehadiran tenaga pendidik.
Hetifah menyadari betul kegelisahan dan kecemasan yang dirasakan oleh para guru non-ASN. Hal ini juga ia amati secara langsung ketika melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah.
Untuk itu, Komisi X DPR RI berencana menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penjelasan pemerintah mengenai rencana reformasi status kepegawaian bagi para guru.
Baca juga: Purbaya Perkenalkan Satgas P2SP untuk Atasi Hambatan Investasi kepada Investor Global
Fokus utama dari perjuangan ini adalah bagaimana status guru yang saat ini belum jelas dapat segera diperjelas. Harapannya, para guru non-ASN atau guru honorer dapat beralih status menjadi ASN, minimal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau bahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lebih lanjut, Hetifah menjelaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang dibahas di DPR juga akan turut memperjelas status para guru. Revisi ini diharapkan dapat menata ulang berbagai aspek, mulai dari proses rekrutmen hingga penetapan upah bagi para pendidik.
Jika diperlukan, proses rekrutmen akan dilakukan penataan ulang. Selain itu, restrukturisasi kewenangan juga akan dipertimbangkan agar tercipta sistem gaji tunggal (single salary) di seluruh daerah dan memberikan kepastian status bagi semua guru. Idealnya, semua guru dapat berstatus sebagai PNS.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa penugasan guru non-ASN akan dilaksanakan hingga tanggal 31 Desember 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Terkait dengan SE Nomor 7 Tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah merumuskan skema terbaik untuk para guru non-ASN, meskipun status kepegawaian mereka akan berakhir tahun ini.
Dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026, Nunuk menjelaskan bahwa Kemendikdasmen bersama kementerian/lembaga terkait sedang memetakan formasi kebutuhan guru secara nasional. Formasi ini nantinya akan didistribusikan kembali, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN.
“Terkait dengan ke depan, sekarang ini Menteri PANRB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan,” ujar Nunuk.
Sebelumnya, DPR juga telah menyuarakan agar guru honorer dapat diangkat menjadi PNS secara bertahap. Alasannya adalah karena Indonesia saat ini menghadapi fenomena darurat guru. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.





