KabarDermayu.com – Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, telah divonis pidana penjara selama 4 tahun.
Keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa, 12 Mei 2026. Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM) yang dilakukannya secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Ibam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 120 hari.
Majelis hakim memaparkan beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman Ibam.
Perbuatan terdakwa terjadi di sektor pendidikan pada masa pandemi COVID-19, yang dampaknya berlipat ganda. Hal ini tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat upaya pemetaan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.
Baca juga: Satgas P2SP Berantas Hambatan Investasi, Purbaya Ajak Investor ke RI
Lebih lanjut, tindakan Ibam dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Korupsi yang dilakukan juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan, khususnya untuk tahun anggaran 2020-2021.
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan hukuman Ibam. Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Selain itu, posisinya sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis, bukan sebagai pembuat kebijakan utama dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook, juga menjadi pertimbangan.
“Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis,” jelas hakim.
“Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya,” imbuh hakim.





