KabarDermayu.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total kekayaan mencapai Rp2.066.764.868.191 atau setara dengan Rp2,066 triliun.
Informasi detail mengenai LHKPN tersebut telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut kini dapat diakses secara terbuka oleh publik melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
“LHKPN Bapak Presiden sudah diverifikasi, lengkap dan saat ini sudah dipublikasikan. Sebagai bentuk transparansi, masyarakat bisa mengakses secara terbuka melalui laman elhkpn.kpk.go.id,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026.
Baca juga: Lion Parcel dan AstraPay Perkuat Digitalisasi Transaksi Agen
KPK memandang pelaporan harta kekayaan yang dilakukan oleh Presiden sebagai sebuah teladan positif bagi seluruh pejabat publik di Indonesia. Kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaan, baik dari segi ketepatan waktu, kelengkapan, maupun kebenaran data, dinilai sebagai langkah krusial dalam upaya pencegahan korupsi.
“Pelaporan atas kepemilikan harta kekayaan secara patuh, baik patuh dalam ketepatan waktu maupun kelengkapan dan kebenaran pelaporan, merupakan teladan positif bagi para pejabat publik dalam upaya pencegahan korupsi,” tegas Budi.
Berdasarkan data LHKPN yang dapat diakses publik, harta kekayaan Presiden Prabowo meliputi aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp323.758.593.500. Aset ini terdiri dari dua bidang tanah dan delapan bidang tanah beserta bangunan.
Salah satu aset tanah yang dimiliki berada di Bogor, Jawa Barat, dengan luas mencapai 48.970 meter persegi dan ditaksir bernilai Rp10 miliar. Sementara itu, aset tanah dan bangunan terluas berlokasi di Jakarta Selatan. Tanah di lokasi ini memiliki luas 8.365 meter persegi dengan luas bangunan 2.175 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp178.400.575.000.
Di Bogor, Jawa Barat, terdapat pula aset tanah seluas 10.000 meter persegi dengan luas bangunan 800 meter persegi, yang nilainya tercatat sebesar Rp4,5 miliar.
Selain aset properti, laporan tersebut juga mencatat kepemilikan tujuh unit mobil dan satu unit motor dengan total nilai keseluruhan Rp1.258.500.000. Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp16.464.523.500.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp1.677.239.000.000, serta kas dan setara kas yang berjumlah Rp48.044.251.191.





