KabarDermayu.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota negara Indonesia. Status ini akan tetap berlaku selama belum ada keputusan resmi dari presiden (Keppres) yang menyatakan pemindahan ibu kota.
Pernyataan ini disampaikan Pramono Anung sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.
“Yang kedua, terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya. Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.
Pramono Anung menambahkan bahwa putusan MK tersebut pada dasarnya sejalan dengan praktik yang selama ini telah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait status ibu kota.
“Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pramono Anung memastikan bahwa belum ada perubahan kebijakan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota pasca-keluarnya putusan MK.
“Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota,” pungkasnya.
Baca juga: Bulog Diminta Jual Jagung Murah untuk Stabilkan Harga Pakan Ternak
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).
Sidang pembacaan putusan dengan nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menguraikan bahwa menurut para pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Hal ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Terkait hal ini, Mahkamah berpendapat bahwa penafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.
Menurut Adies, pengertian “berlaku” dalam Pasal 73 UU 2/2024 merujuk pada kekuatan berlaku dan mengikat substansi atau materi norma pemindahan ibu kota negara, yang akan terjadi ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.
Berkaitan dengan waktu pemindahan tersebut, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026, disebutkan bahwa pemindahan IKN bergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN dari Jakarta ke IKN.
Dengan demikian, sangat dimungkinkan bahwa berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
“Artinya, dalam konteks permohonan ini, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Adies.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan UU IKN.
Gugatan tersebut diajukan oleh para pemohon yang menilai adanya ketidaksesuaian norma dalam undang-undang tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menguraikan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih sah hingga adanya penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
Hal ini menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota negara memerlukan langkah hukum yang jelas dan resmi melalui Keppres.
Oleh karena itu, selama belum ada Keppres yang ditetapkan, Jakarta tetap memegang peranan sebagai ibu kota negara Indonesia.





