KabarDermayu.com – Aktor Ammar Zoni akan segera menjalani kehidupan yang jauh lebih ketat di balik jeruji besi. Setelah kembali tersandung kasus narkoba, ia dipastikan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kategori high risk di kawasan Nusakambangan.
Keputusan Ammar untuk tidak mengajukan banding atas vonis pengadilan membuat proses pemindahannya segera dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Lapas high risk dikenal memiliki sistem pengamanan yang sangat ketat, berbeda dengan lapas pada umumnya.
Salah satu perbedaan mendasar adalah pada sistem kunjungan. Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa seluruh bentuk kunjungan bagi narapidana di lapas high risk akan dilakukan secara virtual.
“Kalau high risk memang semuanya by virtual. Jadi tidak ada interaksi langsung. Tidak ada ketemu langsung. Besukan pun tidak besukan langsung,” ungkap Rika Aprianti.
Aturan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pengawasan maksimal terhadap narapidana yang dianggap memerlukan kontrol lebih tinggi. Nusakambangan sendiri memang telah lama dikenal sebagai lokasi penempatan narapidana dengan kategori risiko tertentu, termasuk kasus narkotika.
Meskipun demikian, pihak Ditjenpas memastikan bahwa Ammar Zoni tetap memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun kuasa hukumnya. Namun, seluruh komunikasi tersebut akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah diatur oleh pihak lapas.
Baca juga: Indonesia IP Expo 2026: Pertemuan Para Pemain Utama IP Global, Merek, dan Ekonomi Kreatif di Jakarta
“Bisa (dijenguk), tapi tidak ketemu langsung. Virtual. Selama di high risk tidak ketemu langsung. Nanti bisa ada video call, ada beberapa alat-alat komunikasi yang memang dibolehkan oleh lapas dengan kategori high risk,” jelasnya.
Penting untuk dicatat bahwa akses komunikasi ini tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu. Jadwal penggunaan fasilitas video call maupun sarana komunikasi lainnya telah diatur secara ketat oleh petugas lapas.
Menurut Rika, akses komunikasi ini nantinya hanya akan diberikan kepada keluarga inti dan pihak kuasa hukum yang masih terdaftar secara resmi.
“Ada jam-jam tertentu. Yang pasti, sekali lagi, hak berkomunikasi tetap diberikan kepada keluarga intinya dan juga kuasa hukum ya, kalau memang masih,” tutur Rika.
Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan ini menjadi sorotan publik karena lapas high risk identik dengan pengawasan ekstra dan pembatasan aktivitas yang jauh lebih disiplin dibandingkan lapas umum. Status tersebut, menurut Rika, berkaitan dengan kondisi dan penilaian yang sudah melekat pada Ammar sejak ia ditempatkan di lapas narkotika sebelumnya.
“Ya, kan waktu dipindahkan dari Lapas ke Narkotika kan memang statusnya seperti itu (berbahaya/high risk),” tutupnya.





