Baznas Usulkan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Minta DJP Lakukan Uji Coba di Aceh

oleh -3 Dilihat
Baznas Usulkan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Minta DJP Lakukan Uji Coba di Aceh

KabarDermayu.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kini tengah mengupayakan terobosan baru dalam sistem perpajakan di Indonesia dengan mengusulkan agar zakat dapat berfungsi sebagai pengurang pajak atau credit tax rebate.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan keringanan finansial bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada di kelas ekonomi menengah. Dengan adanya skema ini, masyarakat tidak perlu lagi merasa terbebani oleh kewajiban ganda antara membayar zakat dan pajak secara penuh.

Pimpinan Baznas Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan konkret kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Baznas secara khusus meminta agar wilayah Aceh dapat dijadikan sebagai proyek percontohan atau pilot project untuk implementasi kebijakan tersebut.

Menurut Rizaludin, wacana ini telah melalui proses diskusi panjang. Pihak perwakilan dari Aceh bahkan telah melakukan koordinasi intensif dengan Baznas serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna mematangkan usulan kebijakan ini.

Rizaludin menyoroti bahwa kendala utama saat ini bukan terletak pada undang-undang, melainkan pada aspek teknis pelaksanaan. Ia menyebutkan bahwa regulasi di tingkat Direktorat Jenderal Pajak belum tersedia, sehingga kebijakan ini belum bisa diimplementasikan secara nyata di lapangan.

“Undang-undangnya sudah mendukung, tapi peraturan Dirjen Pajaknya yang belum ada, sehingga tidak implementatif. Jadi ini ada semacam tembok imajiner, tembok yang dibikin seolah-olah akan susah,” ujar Rizaludin, Minggu 19 Juli 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk perluasan pilihan bagi masyarakat. Dengan adanya sistem pengurang pajak, beban finansial yang selama ini ditanggung masyarakat diharapkan dapat berkurang secara signifikan.

“Dengan adanya ruang ini, para pembayar zakat dan pajak tidak lagi merasa bayar double,” tambah Rizaludin. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk meringankan beban psikologis masyarakat yang selama ini harus memenuhi kewajiban agama sekaligus kewajiban sebagai warga negara secara bersamaan.

Baznas berharap bahwa melalui uji coba di Aceh, efektivitas sistem ini dapat terukur dan menjadi landasan bagi kebijakan nasional yang lebih luas di masa depan. Fokus utama dari usulan ini tetap pada upaya meringankan beban ekonomi masyarakat kelas menengah yang memiliki kontribusi besar dalam ketaatan zakat maupun pajak.