Pajak UMKM CV PT: Bukan Omzet, DJP Pastikan Beban Tak Otomatis Lebih Besar

oleh -1 Dilihat
Pajak UMKM CV PT: Bukan Omzet, DJP Pastikan Beban Tak Otomatis Lebih Besar

KabarDermayu.com – Mekanisme pemungutan pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kini dikeluarkan dari fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen, termasuk untuk badan usaha seperti CV dan PT, tidak lagi didasarkan pada nilai omzet.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa perhitungan pajak akan beralih pada laba bersih atau penghasilan neto. Angka ini didapatkan setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional yang memang diperkenankan dalam peraturan.

“Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar,” ujar Bimo dalam keterangannya pada Selasa, 9 Juni 2026.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui peraturan terbaru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan CV dan PT dari daftar penerima fasilitas PPh final 0,5 persen.

Fasilitas PPh final 0,5 persen kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Sebelumnya, fasilitas ini juga dapat digunakan oleh koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut Bimo, penyempurnaan aturan ini bertujuan agar insentif pajak menjadi lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan. “Kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit,” jelas Bimo.

Selain perubahan mekanisme perhitungan pajak dari omzet menjadi laba bersih bagi badan usaha seperti PT dan CV, terdapat beberapa poin penting lainnya dalam beleid ini. Batas omzet yang masih dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun.

Selanjutnya, ketentuan omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi masih tetap bebas dari pajak penghasilan. Fasilitas tarif final 0,5 persen ini dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Sementara itu, bagi koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar.

“Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi,” tutur Bimo.

Pemerintah juga telah mengantisipasi potensi penyalahgunaan fasilitas pajak. Celah seperti memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal akan diatasi. Strategi ini dilakukan untuk memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh dan berpotensi naik kelas.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” ujarnya.