KabarDermayu.com – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Peraturan ini ditetapkan pada 4 Februari 2026 dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Penerbitan Perpres ini didasari oleh kebutuhan untuk mengatur secara terintegrasi hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Hal ini penting mengingat peran mereka sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
Lebih lanjut, aturan baru ini juga dimaksudkan untuk mendukung hakim ad hoc agar dapat menjalankan tugasnya dengan integritas, profesionalisme, dan kemandirian. Kualitas peradilan diharapkan meningkat melalui dukungan ini.
Perpres Nomor 5 Tahun 2026 ini menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc. Beberapa pengaturan sebelumnya telah mengalami beberapa kali perubahan.
Salah satu poin penting dalam Perpres baru ini adalah pemberian tunjangan bulanan bagi setiap Hakim Ad Hoc. Besaran tunjangan ini sudah mencakup pajak penghasilan.
Selain tunjangan, negara juga akan memberikan berbagai fasilitas lain kepada hakim ad hoc. Fasilitas tersebut meliputi rumah negara dan transportasi di daerah penugasan.
Hakim ad hoc juga akan mendapatkan jaminan kesehatan dan keamanan selama mereka menjalankan tugasnya. Biaya perjalanan dinas, termasuk transportasi dan akomodasi, juga akan ditanggung setara dengan hakim pada pengadilan tempat mereka bertugas.
Perpres ini juga mengatur pemberian uang penghargaan di akhir masa jabatan. Besaran penghargaan ini adalah dua kali besaran tunjangan bulanan yang mereka terima.
Bagi hakim ad hoc yang tidak menyelesaikan masa jabatan secara penuh, uang penghargaan akan diberikan secara proporsional. Perhitungan ini didasarkan pada masa kerja mereka.
Terdapat ketentuan khusus bagi Hakim Ad Hoc yang berasal dari unsur PNS, TNI, atau Polri. Mereka tidak berhak menerima penghasilan dari instansi asal selama menjabat sebagai Hakim Ad Hoc dan menerima tunjangan.
Terkait penegakan disiplin, uang penghargaan tidak akan diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian ini bisa karena sanksi administratif tingkat berat atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perpres ini juga menegaskan bahwa Hakim Ad Hoc yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya tidak berhak menerima pensiun dan pesangon.
Dengan berlakunya peraturan ini sejak tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2026, diharapkan sistem peradilan di lingkungan pengadilan khusus dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel. Ini mencakup pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Berikut adalah rincian besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2026:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama: Rp49.300.000
Baca juga: Link Live Streaming Persib vs PSIM yang Sedang Berlangsung
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding: Rp64.500.000
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Hubungan Industrial
1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama: Rp49.300.000
2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Perikanan
1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama: Rp49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia
1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama: Rp49.300.000
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding: Rp62.500.000
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Niaga
1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama: Rp49.300.000
2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi: Rp105.270.000 (ant)





