Rangkuman Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa: Dari Penggerebekan hingga Berkas P21

oleh -2 Dilihat
Rangkuman Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa: Dari Penggerebekan hingga Berkas P21

KabarDermayu.com – Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, menjadi sorotan publik. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penangkapan tersebut dilaksanakan di lokasi yang berbeda pada Jumat pagi dan sontak memicu berbagai reaksi. Tim kuasa hukum kedua tersangka menyuarakan protes terhadap proses penangkapan, sementara pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari tahapan hukum yang telah berjalan dan bukan keputusan mendadak.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.

Roy Suryo Ditangkap di Kediamannya

Tim kuasa hukum Roy Suryo menginformasikan bahwa kliennya diamankan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa penangkapan terjadi saat Roy berada di rumah bersama keluarganya.

Menurut Ahmad, penyidik yang datang mengaku berasal dari Polda Metro Jaya dan langsung mencari Roy hingga ke ruang pribadinya di dalam rumah.

Pihak keluarga disebut sempat memohon agar penyidik menunggu di ruang tamu. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh petugas.

Ahmad juga menambahkan bahwa keluarga meminta agar proses penangkapan menunggu kehadiran tim penasihat hukum. Akan tetapi, permintaan ini juga disebut tidak direspons oleh petugas.

Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, mengaku telah bertemu dengan Roy Suryo setelah berada di Polda Metro Jaya. Menurut Refly, Roy mengungkapkan bahwa ia tidak sempat melakukan banyak persiapan sebelum dibawa oleh penyidik.

Roy disebut hanya sempat menunaikan salat Subuh sebelum kemudian dibawa menuju Polda Metro Jaya.

dr Tifa Dijemput Saat Hendak Ujian Doktor

Di lokasi yang berbeda, dr Tifa diamankan di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.

Informasi ini disampaikan oleh salah satu anggota tim hukum dr Tifa, Azis Yanuar. Ia mengonfirmasi langsung kepada penyidik mengenai status tindakan kepolisian yang dilakukan terhadap kliennya.

Menurut Azis, saat penangkapan berlangsung, dr Tifa sebenarnya tengah bersiap untuk mengikuti ujian disertasi program doktor atau S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Setelah diamankan, dr Tifa langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Meskipun demikian, proses akademiknya tetap berjalan.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa dr Tifa tetap mengikuti ujian disertasi secara daring dari lingkungan Polda Metro Jaya. Bahkan, beredar foto yang menunjukkan dr Tifa sedang duduk di depan laptop saat mengikuti ujian tersebut.

Polda Metro Tegaskan Penangkapan Bukan Tindakan Mendadak

Menanggapi polemik yang muncul, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari proses hukum yang telah memasuki tahap lanjutan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Menurut Budi, status P-21 menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melanjutkan tahapan berikutnya dalam proses penegakan hukum.

“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan,” ujar Budi.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan berdasarkan alat bukti yang telah dinilai memenuhi syarat oleh kejaksaan.

Penyidik Periksa 94 Saksi dan 26 Ahli

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa proses penyidikan perkara ini telah dilakukan secara panjang dan menyeluruh.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 94 saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari 26 ahli yang berasal dari berbagai bidang keilmuan.

Para ahli tersebut berasal dari disiplin ilmu yang beragam, mulai dari ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan perundang-undangan, ahli ekonomi, Dewan Pers, ahli anatomi, ahli epidemiologi, ahli neurosains, ahli bahasa, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, ahli sosiologi hukum, ahli digital forensik, ahli forensik dokumen, ahli forensik siber, hingga ahli hukum pidana dan hak asasi manusia.

Iman menyebutkan bahwa sebagian ahli bahkan merupakan pihak yang diajukan langsung oleh para tersangka.

Menurutnya, pelibatan banyak ahli dilakukan untuk menjaga objektivitas penyidikan dan memastikan hak seluruh pihak tetap terlindungi.

Polisi: Penangkapan Bukan Vonis Bersalah

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penangkapan tidak dapat diartikan sebagai putusan bersalah terhadap seseorang.

Budi Hermanto menyatakan bahwa setiap tersangka tetap mendapatkan perlindungan hukum dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, proses hukum yang berjalan saat ini ditujukan pada dugaan perbuatan pidana yang sedang diperiksa, bukan terhadap pribadi atau pandangan tertentu yang dimiliki seseorang.

Jokowi Siap Hadir di Pengadilan

Di tengah proses hukum yang berjalan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut memberikan tanggapan.

Jokowi menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkannya sepenuhnya kepada mekanisme peradilan.

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan,” kata Jokowi.

Saat ditanya mengenai kemungkinan hadir dalam persidangan apabila diminta oleh hakim, Jokowi menegaskan kesiapannya.

“Ya hadir. Akan hadir sesuai yang sudah saya sampaikan,” ujarnya.

Jokowi juga mengungkapkan bahwa ijazah miliknya saat ini masih berada di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam perkara yang tengah diproses tersebut.