Pengacara Roy Suryo Buka Suara usai Kliennya Dilaporkan, Sebut Laporan Pencemaran Nama Baik Tak Berdasar

oleh -1 Dilihat
Pengacara Roy Suryo Buka Suara usai Kliennya Dilaporkan, Sebut Laporan Pencemaran Nama Baik Tak Berdasar

KabarDermayu.com – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, memberikan tanggapan atas pelaporan kliennya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih.

Gafur menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia bahkan menduga pelaporan ini bertujuan untuk mengganggu konsentrasi tim kuasa hukum yang sedang mengajukan permohonan praperadilan.

“Kami menganggap mungkin ini adalah upaya untuk mengganggu konsentrasi kami. Karena kami juga telah mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga,” ungkap Abdul Gafur Sangadji kepada awak media pada Kamis, 16 Juli 2026.

Laporan Dinilai Tidak Berdasar

Abdul Gafur menegaskan bahwa laporan yang diajukan terhadap Roy Suryo tidak memiliki substansi hukum yang memadai. Menurutnya, tuduhan pencemaran nama baik justru berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami Roy Suryo.

“Karena laporan yang disampaikan ini, saya sungguh yakin ini laporan yang tidak berdasar. Laporan yang tidak substantif. Ini hanya mengganggu aja,” tegasnya.

Gafur menambahkan bahwa Roy Suryo justru merasa menjadi korban dalam polemik mengenai gelar doktor di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ia menekankan bahwa kliennya tidak melakukan fitnah.

“Kalau dikatakan oleh pelapor bahwa Mas Roy yang memfitnah mencemarkan nama baik dia terkait dengan ijazahnya Mas Roy, loh Mas Roy justru yang jadi korban,” jelasnya.

Singgung Konten Podcast Bahas Roy Suryo

Selanjutnya, Gafur menuding pihak pelapor dan beberapa pihak lainnya telah membahas persoalan akademik Roy Suryo melalui podcast dan siniar. Konten-konten tersebut sempat diunggah ke platform digital sebelum akhirnya dihapus.

Ia mengklaim bahwa Roy Suryo, sebagai ahli IT dan telematika, telah lebih dahulu menyimpan seluruh rekaman video tersebut sebagai barang bukti. Hal ini menunjukkan kejelian kliennya dalam mengantisipasi potensi masalah hukum.

“Mereka lupa bahwa Mas Roy ini seorang ahli IT. Seorang ahli telematika. Begitu video-video yang pernah mereka upload itu sudah di-download semua oleh Mas Roy,” ujarnya.

Gafur menjelaskan bahwa video yang telah dihapus dari kanal YouTube tetap bisa dijadikan alat bukti karena sudah diamankan oleh Roy Suryo. Penghapusan video tersebut tidak menghilangkan jejak digital yang telah terekam.

Roy Suryo Siapkan Laporan Balik

Abdul Gafur mengungkapkan bahwa Roy Suryo telah menginstruksikan tim kuasa hukumnya untuk segera menyiapkan langkah hukum lanjutan. Langkah ini akan ditujukan kepada sejumlah pihak yang dinilai telah menyerang kliennya melalui konten podcast.

Ia menyatakan bahwa laporan balik tersebut akan diajukan dalam waktu dekat ke Polda Metro Jaya. Ini menunjukkan kesiapan Roy Suryo untuk menghadapi persoalan hukum yang menimpanya.

“Mas Roy sudah confirm kepada kami tim kuasa hukum. Ketika Mas Roy confirm bahwa dia akan melaporkan dalam waktu dekat, tidak lama ini, dalam waktu dekat hitungan beberapa hari ke depan. Dan akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Gafur menyebutkan bahwa Roy Suryo telah mengidentifikasi pihak-pihak yang akan dilaporkan beserta barang bukti yang dimiliki. Identifikasi ini dilakukan secara cermat untuk memastikan kekuatan laporan.

“Dengan bukti unggahan video mereka yang sudah mereka take down tapi sudah di-download oleh seorang namanya Roy Suryo. Mungkin akan ada dua tiga orang yang akan dilaporkan. Minimal dua, maksimal tiga,” tutup Gafur.

Berawal dari Laporan Ketua Umum Gibranisti

Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, dan telah teregister dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN pada Kamis, 16 Juli 2026.

Taufik Bilfaqih merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan setelah Roy Suryo menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers yang berkaitan dengan polemik validasi gelar doktor (S-3) di Universitas Negeri Jakarta. Pernyataan tersebut dinilai telah menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya.

“Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima,” ujar Taufik Bilfaqih usai membuat laporan.

Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara itu, pihak Roy Suryo menegaskan kesiapan mereka untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa laporan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya.