Roy Suryo dan Dokter Tifa Menanti Sidang di PN Jakarta Timur

oleh -4 Dilihat
Roy Suryo dan Dokter Tifa Menanti Sidang di PN Jakarta Timur

KabarDermayu.com – Kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo telah memasuki babak baru.

Berkas perkara kedua terdakwa tersebut kini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa sore, 23 Juni 2026.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum kasus tersebut akan berlanjut ke tahap persidangan. Pihak terkait kini hanya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut. Ia menyatakan bahwa perkara pidana umum atas nama terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Yogi menambahkan, pelimpahan berkas dakwaan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 yang dikeluarkan pada 22 Juni 2026.

Selanjutnya, penuntut umum akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, juga mengonfirmasi penerimaan berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa. Ia menjelaskan bahwa berkas tersebut akan terlebih dahulu diperiksa kelengkapan administrasinya.

Proses selanjutnya meliputi penunjukan majelis hakim yang akan menangani kasus ini dan penetapan jadwal persidangan.

Sebelumnya, setelah dinyatakan lolos dari penahanan, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, bersiap menghadapi tahap selanjutnya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah memastikan bahwa perkara yang menjerat keduanya akan segera disidangkan. Menariknya, persidangan tidak akan dilaksanakan di wilayah Jakarta Selatan, melainkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, setelah proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum selesai pada Senin, 22 Juni 2026.

Marcelo menjelaskan bahwa penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lokasi persidangan didasarkan pada keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.