KabarDermayu.com – Perubahan gaya hidup masyarakat modern saat ini telah memicu peningkatan kasus penyakit kronis tidak menular. Kondisi ini menuntut adanya perawatan pemulihan fisik jangka panjang.
Namun, kebutuhan masyarakat akan layanan fisioterapi masih terkendala oleh alur birokrasi yang panjang di berbagai fasilitas kesehatan.
Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) melaporkan bahwa klaim pembiayaan untuk layanan fisioterapi dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai angka Rp 5 triliun.
Sekretaris Jenderal IFI, Muh. Irfan, menjelaskan bahwa lonjakan klaim ini merupakan yang tertinggi ketiga dan dipicu oleh tingginya kepesertaan JKN yang telah mencakup 98 persen penduduk Indonesia.
Tren penyakit tidak menular (PTM) yang kini mendominasi, mencapai 73 persen berdasarkan survei kesehatan nasional terbaru, menjadi penyebab utama tingginya kebutuhan fisioterapi.
Peningkatan volume pasien PTM di rumah sakit secara langsung berdampak pada kebutuhan intervensi pemulihan sistem gerak.
“Hampir semua kasus penyakit tidak menular membutuhkan fisioterapi,” ujar Irfan.
Sayangnya, akses terhadap layanan fisioterapi belum diimbangi dengan kemudahan. Regulasi jaminan sosial yang ada dinilai masih membatasi cakupan pembiayaan dan ruang gerak tenaga fisioterapi.
Pembatasan aturan ini menyebabkan penumpukan kasus pemulihan fisik di rumah sakit, karena layanan mandiri di tingkat dasar belum berjalan optimal.
Alur birokrasi yang panjang dianggap sebagai faktor utama tingginya akumulasi nilai klaim pemulihan gerak fungsional.
“Beban biaya fisioterapi saat ini cukup tinggi. Klaimnya sudah mencapai Rp 5 triliun,” kata Irfan.
Untuk menekan pembengkakan anggaran negara, IFI mendesak BPJS Kesehatan untuk segera merevisi aturan.
IFI mengusulkan agar fisioterapis diberikan kewenangan untuk melakukan asesmen dan diagnosis mandiri, sesuai dengan undang-undang kesehatan yang berlaku.
Organisasi profesi ini menilai sistem rujukan baku yang mengharuskan disposisi dari tenaga non-fisioterapis dinilai kurang efektif dan memperpanjang masa pemulihan pasien.
IFI meyakini pemberian kewenangan kepada fisioterapis untuk menjalankan otonomi profesinya akan membuat skema pembiayaan kesehatan menjadi lebih efisien.
Pemangkasan alur rujukan ini diharapkan tidak hanya menghemat anggaran jaminan sosial, tetapi juga mempercepat kesembuhan masyarakat.
“IFI secara aktif memberikan masukan kepada BPJS terkait langkah peningkatan layanan fisioterapi agar proses maupun pembiayaan menjadi efisien, sehingga masyarakat bisa lebih cepat sembuh,” ujar Irfan.





