KabarDermayu.com – Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, memaparkan tujuan strategis di balik pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fokus pada ekspor sumber daya alam (SDA). Inisiatif ini dirancang untuk mengoptimalkan nilai tambah ekonomi nasional melalui mekanisme perdagangan yang lebih terstruktur dan transparan.
Rosan menjelaskan bahwa penataan ekspor SDA ini akan dilaksanakan melalui prosedur yang baik dan benar, yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi seluruh pihak.
Penjelasan ini disampaikan Rosan dalam sebuah konferensi pers mengenai Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk Tahun Anggaran 2027.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama lain dari pembentukan BUMN Khusus Ekspor PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) adalah untuk memperkuat kontribusi komoditas nasional terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Melalui DSI, pemerintah berupaya mengintegrasikan mekanisme perdagangan ekspor komoditas SDA agar lebih sinergis dan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih signifikan.
Langkah ini merupakan respons pemerintah terhadap perbaikan tata niaga komoditas nasional yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan nilai ekonomi sebenarnya di pasar global.
Rosan menyoroti bahwa praktik underinvoicing dan transfer pricing masih ditemukan, yang menyebabkan potensi penerimaan negara dari sektor komoditas belum teroptimalkan selama bertahun-tahun.
Pemerintah meyakini bahwa perbaikan sistem perdagangan ekspor ini akan secara efektif meningkatkan penerimaan negara dari berbagai lini, termasuk perpajakan, royalti, devisa, serta akurasi data perdagangan nasional secara keseluruhan.
Sebagai bagian dari masa transisi, mulai Juni hingga Desember 2026, semua transaksi ekspor komoditas SDA diwajibkan untuk dilaporkan secara komprehensif kepada Danantara. Hal ini bertujuan untuk proses pencatatan dan penyesuaian sistem yang diperlukan.
Pemerintah akan membandingkan nilai transaksi ekspor dengan harga pasar global. Tujuannya adalah agar perdagangan komoditas Indonesia dapat lebih mencerminkan nilai ekonomi yang wajar dan berdaya saing di kancah internasional.
Mulai Januari 2027, transaksi ekspor komoditas SDA direncanakan akan beralih menggunakan platform yang telah disiapkan oleh pemerintah. Platform ini dirancang untuk mendukung perdagangan yang lebih efisien, modern, dan memiliki nilai tambah tinggi.
Rosan menegaskan bahwa mekanisme baru ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat tata niaga komoditas nasional, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan melalui pemanfaatan sumber daya alam yang lebih optimal.
Baca juga: Rano Karno Gantikan Pramono Anung Selama Haji
Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan menyusun prosedur pelaksanaan secara terbuka dan bertahap, agar pelaku usaha memiliki waktu adaptasi sebelum implementasi penuh sistem perdagangan ekspor melalui platform nasional tersebut. (Ant).





