KabarDermayu.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerapkan berbagai strategi guna mencegah potensi manipulasi nilai rapor siswa yang digunakan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.
Langkah-langkah preventif ini diambil untuk memastikan integritas data yang digunakan dalam proses seleksi siswa.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem e-Rapor sebagai solusi utama.
Data yang akan ditarik untuk SPMB jalur prestasi nantinya akan berasal dari e-Rapor, yang diharapkan dapat meminimalkan praktik penambahan nilai rapor secara tidak sah.
Salah satu metode yang diwajibkan adalah satuan pendidikan harus mengisi nilai siswa ke dalam e-Rapor secara berkala setiap semester.
Pengisian nilai tidak boleh diakumulasikan di akhir tahun ajaran, melainkan harus dilakukan secara periodik.
Baca juga: Persaingan Sengit MPL Indonesia Musim 17: Prediksi Tim Unggulan
Metode pengisian berkala ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah praktik penambahan nilai rapor, tetapi juga untuk meminimalkan risiko kesalahan dalam entri data.
Gogot Suharwoto menekankan bahwa pengisian nilai setiap semester akan mengurangi kemungkinan kesalahan input data dibandingkan jika dilakukan sekaligus di akhir tahun.
Hal ini karena pengisian data secara bertahap akan lebih mudah dikelola dan diverifikasi oleh pihak sekolah.
Selain itu, Kemendikdasmen juga telah melakukan sosialisasi mengenai insentif yang akan diberikan kepada sekolah-sekolah yang mengisi e-Rapor secara lengkap dan berkala.
Insentif tersebut berupa penambahan kuota pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Perguruan tinggi akan memberikan kuota tambahan kepada sekolah yang menunjukkan kepatuhan dalam pelaporan nilai melalui e-Rapor.
Besaran penambahan kuota ini, meskipun Gogot tidak mengingat angka pastinya, berkisar antara 10 hingga 20 persen dari kuota yang ada.
Apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan selama proses pelaksanaan SPMB, Kemendikdasmen telah menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT).
ULT ini berfungsi untuk menerima segala masukan dan aduan terkait pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen, termasuk dalam lingkup SPMB.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mendengar adanya praktik kecurangan dalam proses SPMB.
Laporan yang masuk ke ULT akan diteruskan kepada Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen.
Selanjutnya, Inspektorat Jenderal akan bekerja sama dengan inspektorat daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Adapun informasi kontak posko pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen adalah sebagai berikut:
- Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen: https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/
- Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen: https://ult.kemendikdasmen.go.id/
- WhatsApp: +62 812-1804-0427
- Pusat Panggilan: 177
- Alamat surat elektronik: [email protected]





