KabarDermayu.com – PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) secara resmi telah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN, Dony Oskaria.
Dony Oskaria, yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, menyatakan bahwa penandatanganan resmi DSI menjadi BUMN telah dilakukan pada Senin (25/5) pagi. Ini menandai langkah strategis pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Sudah menjadi BUMN, karena kan prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara dengan kuasa khusus,” jelas Dony saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 26 Mei 2026. Keberadaan saham negara sebesar 1 persen dengan kuasa khusus merupakan syarat mutlak dalam pembentukan BUMN.
Meskipun status BUMN telah ditetapkan, Dony menambahkan bahwa mekanisme ekspor komoditas sumber daya alam, termasuk batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy), masih dalam tahap penyempurnaan. Detail lebih lanjut mengenai hal ini akan segera disampaikan kepada publik.
Baca juga: Persib Bandung Raih Bonus Rp1 Miliar dari KDM
“Nanti rinciannya akan disampaikan. Sedang diproses,” tegasnya. Proses ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi ekspor.
Keputusan strategis ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara pada Rabu (20/5). Pemerintah memang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).
Dalam kerangka regulasi tersebut, dibentuklah PT DSI sebagai entitas dengan penugasan khusus. Perusahaan ini akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam yang dianggap strategis bagi perekonomian nasional.
Pembentukan DSI dilatarbelakangi oleh maraknya praktik manipulasi dalam ekspor komoditas Indonesia selama bertahun-tahun. Dua modus kecurangan yang paling sering terjadi adalah under invoicing dan transfer pricing.
Under invoicing merujuk pada tindakan penipuan oleh importir atau eksportir yang secara sengaja melaporkan nilai barang dalam faktur ekspor lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya. Praktik ini merugikan negara karena mengurangi potensi penerimaan pajak dan bea keluar.
Sementara itu, transfer pricing adalah kebijakan penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi. Praktik ini seringkali dimanfaatkan untuk mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, sehingga mengurangi kewajiban pajak di Indonesia.
Dalam implementasinya, DSI akan menjalankan tugasnya melalui dua tahapan. Tahap pertama akan dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada fase awal ini, DSI akan berperan sebagai badan penilai dan perantara.
Peran DSI sebagai penilai dan perantara ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga transaksi ekspor komoditas strategis telah sesuai dengan nilai pasar yang wajar. Dengan demikian, potensi kerugian negara akibat manipulasi harga dapat diminimalisir.





