KabarDermayu.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghentikan pemberian kompensasi kepada warga yang terdampak penutupan aktivitas tambang di wilayah Parungpanjang, Cigudeg, dan Rumpin.
Keputusan ini diambil menyusul aksi ribuan warga yang menuntut pembukaan kembali tambang resmi yang operasionalnya telah ditutup oleh Pemprov Jabar. Aksi tersebut berlangsung di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin, 4 Mei 2026.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa aksi tersebut dipicu oleh ketidaksesuaian kompensasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan komitmen awal. Sebelumnya, Pemprov Jabar menjanjikan kompensasi selama tiga bulan pasca penutupan sementara tambang. Namun, warga hanya menerima kompensasi selama satu bulan.
Alasan utama pembatasan kompensasi ini adalah membengkaknya jumlah penerima. Daftar penerima yang semula hanya berjumlah 3 ribu orang, mendadak membengkak menjadi 18 ribu orang berdasarkan usulan dari kepala desa setempat.
“Kalau 18 ribu tidak diberi, maka akan begini, akan begini, begini. Sehingga kan tadinya saya menghitung bahwa kalau 3 ribu dikasih misalnya Rp3 juta, maka itu 6 bulan cukup. Diberikan kompensasi tiap bulan. Tetapi kan yang mengajukannya 18 ribu, sehingga alokasi untuk yang 6 bulan itu hanya diberikan sekali,” terang Dedi di Kota Bandung, Rabu, 6 Mei 2026.
Karena semua warga, baik yang bekerja di tambang maupun tidak, dimasukkan dalam daftar penerima, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk membatasi pemberian kompensasi hanya satu kali.
“Karena jumlahnya itu dimasukkan semua, semua warga yang kerja tambang dan tidak kerja tambang dimasukkan harus menerima. Ya, kita penuhi,” ujarnya.
Baca juga: Persib Buka Suara Mengenai Pindah Lokasi Laga Kontra Persija ke Samarinda
Tolak Buka Izin Tambang
Menanggapi desakan untuk membuka kembali izin tambang, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kualitas hidup masyarakat luas, terutama di jalur Parungpanjang.
Menurutnya, aktivitas tambang sebelumnya telah menimbulkan dampak jangka panjang bagi warga. Dampak tersebut meliputi kemacetan parah hingga gangguan kesehatan yang serius.
“Yang dipikirkan adalah jalur Parungpanjang yang dilewati itu adalah masyarakat kita juga, yang harus dilindungi agar nyaman ketika sekolah, agar nyaman bepergian ke kantor, agar nyaman ketika pergi ke rumah sakit,” ungkapnya.
Ia menggambarkan penderitaan warga yang terpaksa pulang larut malam akibat kemacetan, serta dampak kesehatan yang bahkan berujung pada kematian.
Pemerintah, kata Dedi, telah berupaya menangani sebagian dampak tersebut. Penanganan ini meliputi pemberian santunan bagi korban dan pembangunan infrastruktur hingga ke perbatasan Banten.
Di tengah kebuntuan ini, Pemprov Jabar sebenarnya telah menawarkan solusi alternatif. Solusi tersebut adalah mengalihkan para pekerja tambang, khususnya buruh kasar, menjadi tenaga kebersihan di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMPR).
Dengan upah harian tambang yang berkisar antara Rp40 ribu hingga Rp50 ribu tanpa jaminan sosial, skema ini dinilai lebih layak dan aman. Namun, solusi ini belum dapat berjalan karena masih terkendala data.
“Saya meminta untuk saya masukkan menjadi tenaga kebersihan PU Provinsi Jawa Barat membersihkan jalan-jalan di wilayah Bogor. Tapi sampai sekarang datanya enggak ada yang mau ngasih,” keluhnya.
Dedi menegaskan bahwa keputusan untuk membuka kembali tambang tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ia memilih untuk menahan diri dari pertemuan dengan para pengusaha tambang demi menjaga integritas dan memastikan seluruh keputusan didasarkan pada sistem yang tengah disusun.
Sebab, membuka kembali tambang tanpa solusi jalur distribusi yang jelas hanya akan memicu konflik baru di Parungpanjang. “Kalau lewat Parungpanjang lagi, begitu dibuka nanti protes lagi yang Parungpanjang, demo lagi. Kan ini kan harus diambil jalan tengah, bagaimana kedua-duanya berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menyalurkan kompensasi langsung kepada para pekerja yang terdampak. Kompensasi ini merupakan solusi jangka pendek atas dampak sosial dan ekonomi dari penutupan aktivitas pertambangan di kawasan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Sebagai solusi jangka pendek untuk menopang kebutuhan hidup warga, Pemprov Jabar memberikan skema kompensasi dalam dua tahap. Tahap pertama berupa bantuan langsung tunai sebesar Rp 3 juta, dan tahap kedua berupa bantuan lanjutan sebesar Rp 6 juta yang dianggarkan pada bulan Januari.
Lebih lanjut, pemerintah sedang merumuskan solusi jangka panjang untuk memastikan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut dapat menyejahterakan masyarakat setempat. Salah satu gagasan yang dilontarkan adalah program kredit kepemilikan truk tanpa uang muka (DP) bagi para sopir truk, yang akan difasilitasi bekerja sama dengan Bank Jabar (BJB).
Pemerintah juga berkomitmen untuk segera memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas tambang pada tahun 2026. Penutupan tambang ini bersifat sementara hingga ditemukannya formula kebijakan baru yang memastikan pajak dan hasil tambang dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat sekitar.





