KabarDermayu.com – Laporan keberlanjutan, yang kerap kali mencakup aspek Environmental, Social, and Governance (ESG), kini tidak lagi sekadar menjadi dokumen pelengkap perusahaan untuk memenuhi kewajiban regulasi. Seiring dengan meningkatnya perhatian investor terhadap transparansi dan risiko keberlanjutan, kualitas serta kredibilitas laporan keberlanjutan terkait ESG menjadi fokus utama.
Menanggapi tren ini, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) berupaya membangun ekosistem asurans keberlanjutan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan laporan keberlanjutan terkait ESG yang disusun oleh perusahaan memiliki kredibilitas tinggi dan selaras dengan praktik pelaporan global.
Inisiatif IAPI ini sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat kerangka regulasi keuangan berkelanjutan. Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), emiten, dan perusahaan publik.
Dalam rancangan aturan tersebut, para pelaku usaha diwajibkan untuk menyusun laporan keberlanjutan. Laporan ini harus mengacu pada Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan (PSPK) 1 tentang Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan dan PSPK 2 tentang Pengungkapan Terkait Iklim.
IAPI memandang perkembangan regulasi ini sebagai momentum krusial untuk meningkatkan kualitas pelaporan keberlanjutan di Indonesia. Menurut IAPI, laporan keberlanjutan dan laporan keuangan memiliki keterkaitan yang sangat erat.
Baca juga: Pegawai Bea Cukai Menghindar dari Wartawan Setelah Diperiksa KPK
“Keduanya bukan merupakan laporan yang berdiri sendiri secara terpisah, melainkan dua laporan yang saling terhubung dan harus sinkron serta sejalan satu dengan yang lainnya. Informasi yang disajikan dalam laporan keberlanjutan harus konsisten dan selaras dengan informasi yang tercermin dalam laporan keuangan, sehingga keduanya membentuk satu kesatuan pelaporan korporat yang utuh dan terpadu,” jelas IAPI dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 7 Mei 2026.
IAPI memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan istilah “verifikasi” dalam RPOJK sebagai cara untuk memberikan keyakinan atas laporan keberlanjutan. IAPI menekankan bahwa istilah verifikasi dan asurans memiliki perbedaan mendasar.
“Verifikasi lebih berfokus pada pemeriksaan teknis terhadap data, sedangkan asurans merupakan evaluasi independen yang lebih menyeluruh, mencakup aspek sistem, proses, prinsip materialitas, serta konsistensi informasi yang disajikan,” ujar IAPI.
Oleh karena itu, IAPI mendorong penerapan asurans keberlanjutan yang berbasis standar internasional. Salah satu langkahnya adalah melalui pengadopsian International Standards on Sustainability Assurance (ISSA) 5000, yang akan menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan asurans keberlanjutan di Indonesia.
Selain ISSA 5000, IAPI juga tengah mengadopsi International Ethics Standards for Sustainability Assurance (IESSA) sebagai pedoman etika dalam pelaksanaan asurans keberlanjutan. Menurut IAPI, kompetensi auditor di bidang keberlanjutan juga merupakan faktor penting.
Untuk itu, organisasi tersebut mengacu pada International Education Standards (IES) 2–4 yang memasukkan kompetensi sustainability assurance sebagai kemampuan wajib bagi para akuntan. IAPI menjelaskan bahwa keterhubungan antara laporan keberlanjutan dan laporan keuangan juga tercermin dalam kerangka pendidikan global tersebut.
“IFAC memandang kompetensi terkait keberlanjutan sebagai bagian yang integral dari sistem pelaporan keuangan secara keseluruhan,” tulis IAPI.
Di sisi lain, IAPI juga menekankan pentingnya penerapan Standar Manajemen Mutu (SMM) yang diadopsi dari International Standards on Quality Management. Hal ini bertujuan untuk memastikan kantor akuntan publik menjalankan proses audit dan asurans sesuai dengan standar profesional dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan penilaian IAPI, standar asurans, etika, dan mutu harus berjalan secara terpadu agar kualitas laporan keberlanjutan perusahaan benar-benar dapat dipercaya oleh pasar.
Lebih lanjut, IAPI menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat infrastruktur asurans keberlanjutan di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pasar.
“IAPI berkomitmen untuk senantiasa memperkuat infrastruktur yang diperlukan agar kualitas asurans keberlanjutan di Indonesia dapat terus meningkat dan sejalan dengan praktik global,” lanjutnya.
Berbagai langkah strategis tersebut merupakan upaya IAPI dalam mendukung terciptanya tata kelola bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia. Hal ini juga menjadi fondasi penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas informasi keberlanjutan. Sebagai organisasi profesi, IAPI menyambut baik rencana penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Keuangan Keberlanjutan, yang merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem investasi hijau dan memenuhi target komitmen iklim nasional.





