Laporan ESG Bukan Sekadar Formalitas, IAPI Dorong Standar Asurans Global di Indonesia

oleh -5 Dilihat
Laporan ESG Bukan Sekadar Formalitas, IAPI Dorong Standar Asurans Global di Indonesia

KabarDermayu.com – Laporan keberlanjutan atau Environmental, Social, and Governance (ESG) kini bukan lagi sekadar dokumen pelengkap perusahaan. Perhatian investor yang kian meningkat terhadap transparansi dan risiko keberlanjutan menjadikan kualitas serta kredibilitas laporan ESG sebagai elemen krusial.

Menyikapi tren ini, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) secara proaktif membangun ekosistem asurans keberlanjutan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan laporan ESG perusahaan memiliki standar yang dapat dipercaya dan selaras dengan praktik global.

Inisiatif IAPI ini sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berupaya memperkuat kerangka regulasi keuangan berkelanjutan. Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), emiten, dan perusahaan publik.

Dalam rancangan peraturan tersebut, pelaku usaha diwajibkan menyusun laporan keberlanjutan. Laporan ini harus merujuk pada Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan (PSPK) 1 mengenai Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan, serta PSPK 2 tentang Pengungkapan Terkait Iklim.

IAPI memandang perkembangan regulasi ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan kualitas pelaporan ESG di Indonesia. Menurut IAPI, laporan keberlanjutan dan laporan keuangan memiliki hubungan yang sangat erat.

Kedua jenis laporan ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling terhubung dan harus konsisten serta selaras. Informasi yang disajikan dalam laporan keberlanjutan wajib konsisten dengan informasi yang tercermin dalam laporan keuangan, sehingga keduanya membentuk satu kesatuan pelaporan korporat yang utuh dan terpadu.

Baca juga: Trump: Iran Sepakat Tinggalkan Senjata Nuklir

IAPI memberikan perhatian khusus pada penggunaan istilah “verifikasi” dalam RPOJK sebagai metode untuk memberikan keyakinan atas laporan keberlanjutan. IAPI menekankan bahwa istilah verifikasi dan asurans memiliki perbedaan mendasar.

Verifikasi cenderung berfokus pada pemeriksaan teknis terhadap data. Sementara itu, asurans merupakan evaluasi independen yang lebih menyeluruh, mencakup aspek sistem, proses, prinsip materialitas, serta konsistensi informasi yang disajikan.

Oleh karena itu, IAPI mendorong penerapan asurans keberlanjutan yang berbasis standar internasional. Salah satunya adalah adopsi International Standards on Sustainability Assurance (ISSA) 5000, yang akan menjadi landasan pelaksanaan pekerjaan asurans ESG di Indonesia.

Selain ISSA 5000, IAPI juga sedang mengadopsi International Ethics Standards for Sustainability Assurance (IESSA) sebagai pedoman etika dalam pelaksanaan asurans keberlanjutan. Menurut IAPI, kompetensi auditor di bidang keberlanjutan juga merupakan faktor yang sangat penting.

Untuk itu, organisasi ini mengacu pada International Education Standards (IES) 2–4. Standar ini memasukkan kompetensi sustainability assurance sebagai kemampuan wajib bagi para akuntan. IAPI menjelaskan bahwa keterhubungan antara laporan keberlanjutan dan laporan keuangan juga tercermin dalam kerangka pendidikan global tersebut.

IFAC memandang kompetensi terkait keberlanjutan sebagai bagian yang integral dari sistem pelaporan keuangan secara keseluruhan. Hal ini menunjukkan pentingnya integrasi antara aspek keberlanjutan dan pelaporan keuangan.

Di sisi lain, IAPI juga menekankan pentingnya penerapan Standar Manajemen Mutu (SMM). Standar ini diadopsi dari International Standards on Quality Management untuk memastikan kantor akuntan publik menjalankan proses audit dan asurans sesuai dengan standar profesional dan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan penilaian IAPI, standar asurans, etika, dan mutu harus berjalan secara terpadu. Tujuannya adalah agar kualitas laporan ESG perusahaan benar-benar dapat dipercaya oleh pasar. Hal ini penting untuk membangun keyakinan investor dan pemangku kepentingan lainnya.

IAPI menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat infrastruktur asurans keberlanjutan di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pasar. Peningkatan kualitas asurans akan berdampak positif pada iklim investasi.

“IAPI berkomitmen untuk senantiasa memperkuat infrastruktur yang diperlukan agar kualitas asurans keberlanjutan di Indonesia dapat terus meningkat dan sejalan dengan praktik global,” lanjutnya. Komitmen ini menunjukkan keseriusan IAPI dalam mendorong standar global.

Berbagai langkah strategis ini merupakan upaya IAPI untuk mendukung terciptanya tata kelola bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia. Hal ini juga menjadi fondasi penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas informasi keberlanjutan. Sebagai organisasi profesi, IAPI menyambut baik rencana penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Keuangan Keberlanjutan.

Peraturan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem investasi hijau dan memenuhi target komitmen iklim nasional. Dukungan terhadap keuangan berkelanjutan sangat krusial bagi masa depan ekonomi dan lingkungan.