KabarDermayu.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, memberikan tanggapan tegas terkait penangkapan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Makkah oleh aparat keamanan Arab Saudi. Ketiga WNI tersebut diduga menawarkan layanan ibadah haji ilegal melalui media sosial.
Abidin Fikri menekankan bahwa ibadah haji wajib dilaksanakan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga martabat umat Islam serta memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.
Beliau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah represif yang diambil oleh otoritas Saudi. Tindakan ini dinilai krusial dalam memberantas praktik penipuan yang dapat merugikan calon jemaah haji.
Baca juga di sini: YG Entertainment Umumkan Debut Boy Group Baru 5 Member September 2026
“Komisi VIII selalu menekankan bahwa haji harus melalui jalur resmi, baik visa haji reguler atau haji khusus, demi keselamatan dan keamanan serta absahan dalam menjalankan ibadah haji,” ujar Abidin dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 30 April 2026.
Lebih lanjut, Abidin mengimbau agar Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah segera memantau perkembangan kasus ini secara intensif.
Pemerintah juga diminta untuk memastikan bahwa proses hukum yang adil dijalankan bagi WNI yang terlibat. Jika terbukti pelaku adalah petugas haji Indonesia, Abidin meminta agar status mereka sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dicabut, mereka dipulangkan ke tanah air, dan diproses secara hukum.
“Pemerintah harus terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi, sambil memberikan sosialisasi masif agar WNI menghindari tawaran haji ilegal yang berujung pada sanksi berat seperti deportasi atau penjara,” tegas Abidin.
Penangkapan ketiga WNI tersebut terjadi pada 29 April 2026. Dalam penggerebekan tersebut, dua di antaranya terlihat mengenakan seragam petugas haji Indonesia.
Aparat keamanan Saudi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, peralatan komputer, serta kartu identitas haji palsu yang diduga digunakan untuk mempromosikan paket haji ilegal.
Kasus ini telah dilaporkan oleh kantor berita Saudi, SPA, dan informasinya telah menyebar luas di berbagai media nasional.





