DPR Minta Pemerintah Atasi Pengkaplingan Tenda Haji

oleh -7 Dilihat
DPR Minta Pemerintah Atasi Pengkaplingan Tenda Haji

KabarDermayu.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengecam keras praktik pengkaplingan tenda yang terjadi pada pelaksanaan ibadah haji Indonesia tahun 2026. Praktik ini diduga dilakukan oleh sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji/Umrah (KBIH/KBIHU).

Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika pelayanan penyelenggaraan haji, tetapi juga berpotensi membahayakan hak dan keselamatan jemaah. Lebih jauh lagi, praktik ini merusak kredibilitas penyelenggaraan haji nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Tim Pengawas Haji DPR RI mendesak Kementerian Haji dan Umrah RI untuk segera mengambil langkah tegas. Langkah konkret yang diharapkan adalah mencabut izin operasional KBIH/KBIHU yang terbukti melakukan pengkaplingan tenda dan pungutan liar, berdasarkan pemeriksaan administratif serta bukti lapangan yang memadai.

“Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia. Haji adalah amanah suci; penyelenggara harus memastikan keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan jamaah,” ujar Abidin Fikri dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 22 Mei 2026.

Komisi VIII DPR RI dan Tim Pengawas Haji DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi secara seksama pengaturan teknis pelayanan penempatan tenda dan fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan akses jemaah terlindungi tanpa diskriminasi.

Selain itu, dipastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terpadu antara Kementerian Haji dan Umrah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), syarikah (pihak ketiga), dan otoritas Arab Saudi berjalan dengan baik.

“Jika ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, negara harus bertindak tegas,” tegas Abidin Fikri.

Baca juga: Kelas Menengah Atur Duit: Strategi Hadapi Mahalnya Biaya Hidup

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, telah melakukan pencopotan berbagai identitas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta spanduk tidak resmi yang terpasang di tenda-tenda jemaah haji di Arafah. Ia menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan tindakan ilegal.

Pencopotan dilakukan saat peninjauan langsung ke tenda-tenda jemaah Indonesia di Arafah bersama Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, pada Kamis, 21 Mei 2026. Wamenhaj Dahnil mengancam akan mencabut izin KBIHU yang terbukti melakukan tindakan ilegal dengan mengkapling tenda jemaah haji.

“Kami tadi langsung mencopot identitas KBIHU dan spanduk yang tidak resmi. Ini pengingat agar tidak ada penguasaan tenda untuk kelompok tertentu,” kata Dahnil seperti dikutip dari laman Kemenhaj pada Jumat, 22 Mei 2026.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI, Irfan Yusuf, menyatakan bahwa aksi oknum KBIH yang mengkapling tenda jemaah haji di Arafah dapat menimbulkan masalah pada saat pelaksanaan wukuf.

“Karena itu berbagai tempelan di luar kami, kita ambil, kita buang, dan ini sebagian dari teman-teman KBIH mereka harus jujur, mereka yang banyak menempel untuk mengkapling tempat itu supaya tidak ditempati orang lain,” ujar Gus Irfan.

Beliau menegaskan bahwa pengaturan tenda sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Haji, bukan dari KBIH. Seluruh pengaturan, termasuk pembagian kloter hingga pergerakan jemaah, sepenuhnya berada di bawah kendali PPIH.

Oleh karena itu, KBIHU diminta untuk tidak lagi melakukan pengaturan secara mandiri di lapangan. Pengaturan yang terpusat oleh PPIH diharapkan dapat menciptakan layanan yang lebih tertib dan terukur bagi seluruh jemaah haji.