KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, optimistis bahwa pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan memberikan dampak positif bagi ekosistem pasar modal di Indonesia. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga mendongkrak profitabilitas perusahaan yang terdaftar di pasar modal.
Pembentukan DSI ini bertujuan untuk menekan berbagai praktik ilegal yang merugikan negara, seperti underinvoicing dan transfer pricing. Selain itu, DSI juga diharapkan dapat mencegah pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
Dengan adanya DSI, manipulasi harga komoditas yang selama ini memengaruhi pendataan pendapatan negara melalui bea dan pajak akan berkurang. Hal ini juga berdampak positif pada pendapatan perusahaan ekspor itu sendiri.
Purbaya menekankan bahwa transparansi dalam pelaporan pendapatan perusahaan akan berujung pada transparansi profitabilitas dan laba perusahaan. Hal ini merupakan kabar baik bagi pasar modal secara keseluruhan.
Baca juga: Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Kemenlu, Dihadiri Tokoh Ternama
“Untuk perusahaan, ya profitability (profitabilitas)-nya bisa naik cukup signifikan. Jadi itu berita positif ya ke pasar (modal) sebetulnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa penguatan profitabilitas akan meningkatkan kinerja keuangan perseroan. Peningkatan ini pada gilirannya akan menambah nilai dividen tunai yang dibagikan kepada investor. Hal ini penting mengingat banyak perusahaan ekspor yang sudah go public atau menjadi emiten.
Oleh karena itu, Purbaya meyakini bahwa investor akan mendapatkan keuntungan dari implementasi DSI ini.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan ekspor satu pintu melalui DSI akan menanamkan kedisiplinan bagi para eksportir. Mereka akan diwajibkan untuk melaporkan seluruh kegiatan ekspor mereka kepada DSI.
Pelaporan ini akan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Sistem ini memastikan semua transaksi ekspor tercatat dengan baik.
Penugasan PT DSI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada fase awal ini, DSI akan fokus mengawasi pelaporan ekspor komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy (paduan besi).
Peran DSI nantinya akan diperluas secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pemerintah dan kesiapan lembaga tersebut. Fleksibilitas ini memungkinkan DSI untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan kebijakan nasional.
Memasuki tahap kedua, yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader. Dalam kapasitas ini, DSI akan melakukan pembelian langsung dari eksportir dan kemudian menjualnya ke pasar internasional. Seluruh pendapatan yang dihasilkan dari penjualan ini akan dikembalikan sepenuhnya ke Indonesia, memperkuat arus modal domestik.





