Hukum Islam untuk Kurban Menggunakan Paylater dan Pinjol

by -3 Views
Hukum Islam untuk Kurban Menggunakan Paylater dan Pinjol

KabarDermayu.com – Menjelang Idul Adha, banyak umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah kurban. Namun, seiring berkembangnya layanan keuangan digital, sebagian masyarakat mulai mempertimbangkan penggunaan paylater dan pinjaman online (pinjol) sebagai sarana untuk membeli hewan kurban.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai hukum berkurban menggunakan dana hasil utang. Apakah ibadah kurban tersebut tetap sah menurut pandangan Islam, dan apakah cara ini dianjurkan?

Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menjelaskan bahwa kurban adalah ibadah sunnah muakad, yaitu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial.

Prinsip utama dalam ibadah kurban adalah kemampuan atau istitha’ah. Jika seseorang harus berutang untuk bisa berkurban, maka secara prinsip ia belum termasuk dalam kategori yang sangat dianjurkan.

Kemampuan ekonomi menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan kurban. Ini berarti seseorang tidak perlu memaksakan diri jika kondisi keuangannya belum memadai.

Baca juga di sini: Klasemen Persija Setelah Menang Telak Atas Persis

Ia juga menekankan pentingnya mencermati penggunaan layanan paylater maupun pinjaman online, terutama jika mengandung unsur bunga atau riba. Dalam berbagai kajian fikih, transaksi yang melibatkan riba dinilai terlarang, meskipun tujuannya adalah untuk ibadah.

Secara hukum, kurban yang dilaksanakan tetap dianggap sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun, jika proses pembiayaannya mengandung unsur yang dilarang, hal tersebut dapat mengurangi nilai kebaikan dari ibadah itu sendiri.

Dengan kata lain, sah atau tidaknya kurban berbeda dengan cara memperoleh dananya. Hewan kurban dan proses penyembelihannya mungkin sah secara syariat, namun metode pembiayaannya tetap harus menjadi perhatian.

Pandangan serupa disampaikan oleh Dai Dompet Dhuafa, Ustaz Zul Ashfi, S.S.I, LC. Beliau menjelaskan bahwa dalam kaidah fikih, kebutuhan pokok memiliki prioritas yang lebih tinggi dibandingkan ibadah sunnah.

Dalam kaidah disebutkan bahwa kebutuhan pokok harus didahulukan dibandingkan amalan sunnah. Artinya, seseorang tidak perlu memaksakan diri untuk berkurban jika masih memiliki kewajiban finansial yang lebih mendesak.

Hal ini mencakup kebutuhan dasar seperti pangan, tempat tinggal, biaya pendidikan anak, cicilan yang bersifat wajib, hingga tanggungan keluarga lainnya. Jika kebutuhan primer belum terpenuhi, maka menunda pelaksanaan kurban dinilai lebih bijaksana.

Islam memberikan kelonggaran bagi umatnya yang belum mampu untuk tidak berkurban, tanpa mengurangi nilai keimanan seseorang. Oleh karena itu, ibadah kurban sebaiknya dilaksanakan dalam kondisi finansial yang lapang dan tanpa tekanan.

Sebagai alternatif, masyarakat dianjurkan untuk merencanakan kurban sejak jauh hari. Hal ini bisa dilakukan dengan menabung secara rutin atau mengikuti program kurban kolektif yang umumnya lebih terjangkau.

Cara ini dinilai lebih aman dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.

Selain itu, Dompet Dhuafa menghadirkan program kurban yang mengedepankan prinsip transparansi dan kebermanfaatan. Hewan kurban yang disalurkan dipastikan memenuhi standar kesehatan dan syariat Islam.

Distribusi hewan kurban juga menjangkau wilayah pelosok yang sangat membutuhkan. Para donatur juga akan menerima laporan lengkap mengenai proses penyembelihan dan distribusi hewan kurban.

Melalui program ini, Dompet Dhuafa bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberikan dampak sosial yang luas. Di saat yang sama, masyarakat diajak untuk menjalankan ibadah dengan cara yang bijak dan tidak memberatkan diri sendiri.