Kasus Febrie Adriansyah: Tim 9 Diminta Usut Dugaan Pihak Lain

oleh -2 Dilihat
Kasus Febrie Adriansyah: Tim 9 Diminta Usut Dugaan Pihak Lain

KabarDermayu.com – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak krusial. Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada satu nama, melainkan memperluas radar penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin memiliki pengaruh lebih besar.

Dalam pandangan Prof. Romli, pengusutan ini harus dilakukan secara komprehensif agar tidak meninggalkan celah hukum. Ia menekankan pentingnya penerapan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penyertaan tindak pidana. Pasal ini memungkinkan penyidik untuk menjerat siapa pun yang terlibat, baik mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta, maupun menggerakkan orang lain untuk melancarkan tindak korupsi atau pencucian uang.

“Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU,” ujar Prof. Romli pada Selasa, 28 Juli 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan pasal penyertaan bukanlah perkara sederhana. Terdapat dua unsur mutlak yang harus dibuktikan secara hukum agar dakwaan tersebut sah dan tidak melanggar hak asasi manusia:

  • Pengetahuan (Cognitive): Pihak yang diduga terlibat harus terbukti secara sah mengetahui adanya tindak pidana tersebut. Hal ini tidak boleh sekadar asumsi, melainkan harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang kuat.
  • Kehendak (Willen): Adanya niat atau sikap batin (mens rea) yang menghendaki terjadinya tindak pidana tersebut. Ini merupakan fondasi utama pertanggungjawaban pidana subjektif.

Prof. Romli juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penyidikan oleh Tim 9. Mengingat tim tersebut diisi oleh figur-figur yang berpengalaman, terutama mereka yang memiliki latar belakang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), publik menaruh harapan besar akan integritas proses penegakan hukum ini. Transparansi dianggap sebagai kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Agung.

Terkait barang bukti yang ditemukan di rumah di kawasan Sentul, Prof. Romli menyoroti perlunya menjawab logika hukum mengenai kepemilikan harta tersebut. Menurutnya, secara hukum, pemilik rumah memiliki tanggung jawab atas segala harta yang ditempatkan di dalam propertinya. Pertanyaan mengenai siapa pemilik asli dan untuk apa harta tersebut disimpan menjadi poin krusial yang harus segera diungkap oleh penyidik.

Dalam skema penegakan hukum yang lebih luas, Prof. Romli mendorong sinergi antarlembaga. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diharapkan mampu menelusuri aliran dana, sementara KPK dapat berperan dalam pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie Adriansyah. Bahkan, ia menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan supervisi hingga pengambilalihan perkara jika ditemukan hambatan serius dalam penyidikan.

Terkait strategi dakwaan, ia menyarankan penggunaan konstruksi dakwaan kumulatif. Dengan menggabungkan UU Tindak Pidana Korupsi, KUHP terkait penggelapan dalam jabatan, serta pasal TPPU, negara diharapkan mampu memulihkan kerugian secara maksimal. Langkah ini dianggap sebagai instrumen paling efektif dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Sebagai penutup, kasus ini dipandang bukan sekadar masalah hukum biasa, melainkan cerminan dari efektivitas sistem pengawasan internal di lembaga penegak hukum. Penguatan sistem pengawasan yang transparan dan berani mengungkap penyimpangan dari dalam institusi menjadi langkah mutlak agar korupsi tidak lagi bersemayam di dalam lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan di Indonesia.