KSP Klarifikasi Program MBG untuk Transparansi Publik

oleh -4 Dilihat
KSP Klarifikasi Program MBG untuk Transparansi Publik

KabarDermayu.com – Kepala Staf Presiden (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara langsung program prioritas nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Dudung menyatakan akan berkolaborasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan efektivitas dan transparansi program-program tersebut. Ia ingin rakyat sepenuhnya mengetahui perkembangan dan realisasi program yang didanai oleh uang rakyat.

“Presiden telah mengarahkan saya untuk melakukan pengecekan. Program prioritas nasional ini adalah salah satu fokus utama Presiden, termasuk MBG dan Koperasi Merah Putih. Kami akan segera mengeceknya dengan mengaktifkan kembali kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait,” ujar Dudung kepada wartawan di Kantor KSP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Ia berjanji akan secara terbuka melaporkan setiap perkembangan yang ditemukan. Dudung menegaskan bahwa jika ada penyimpangan atau ketidakberesan, hal tersebut akan segera diungkapkan kepada publik.

“Mohon doanya. Jika ada temuan, saya akan langsung sampaikan kepada wartawan. Siapa pun yang bermain api atau bertindak tidak benar akan kami ungkap. Karena ini adalah uang rakyat, maka rakyat berhak tahu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, telah memberikan klarifikasi mengenai status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dan dampaknya terhadap pemberian insentif. Ia menjelaskan bahwa tidak semua SPPG yang di-suspend akan otomatis kehilangan insentif.

Menurut Dadan, penentuan kelayakan insentif sangat bergantung pada penyebab dan tingkat keparahan pelanggaran yang terjadi. Jika Kejadian Luar Biasa (KLB) disebabkan oleh kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak memadai atau tidak memenuhi standar kebersihan dan keamanan, maka SPPG tersebut berhak kehilangan insentif.

Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh kualitas bahan baku yang buruk atau kesalahan dari pihak mitra penyedia bahan baku. Praktik-praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga juga akan berakibat pada tidak diterimanya insentif.

“Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” ujar Dadan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 29 April 2026.

Namun, Dadan menambahkan, jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terburu-buru, maka SPPG masih berpeluang menerima insentif meskipun statusnya sedang suspend.

Dalam konteks ini, kesalahan dinilai bersifat operasional dan dapat diperbaiki tanpa adanya indikasi pelanggaran yang bersifat sistemik. Dadan menegaskan bahwa insentif tidak akan diberikan jika SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara karena ketidakmampuan memenuhi standar kesiapan operasional (standby readiness).

Baca juga: Ancaman Kekurangan Pasokan Minyak Dunia, Asia Diperkirakan Paling Terkena Dampaknya

Klarifikasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang akurat kepada masyarakat mengenai mekanisme pemberian insentif pada program MBG dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai program prioritas nasional ini.