Menteri UMKM Bantah Pendapatan Ojol Turun, 8% Komisi Aplikator Jadi Sorotan

oleh -2 Dilihat
Menteri UMKM Bantah Pendapatan Ojol Turun, 8% Komisi Aplikator Jadi Sorotan

KabarDermayu.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membantah keras adanya isu penurunan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) pasca-pemberlakuan kebijakan baru mengenai pembagian komisi. Kebijakan yang berlaku sejak awal Juli 2026 ini menetapkan bahwa 92 persen dari tarif perjalanan menjadi hak mitra pengemudi, sementara perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan memotong maksimal 8 persen.

Pemerintah, melalui Kementerian UMKM, telah melakukan konfirmasi langsung kepada berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi ojol di seluruh Indonesia. Hasilnya, mayoritas pengemudi justru menyatakan apresiasi dan merasakan manfaat positif dari skema pembagian komisi yang baru. Pendapatan mereka dinilai lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan 19 komunitas dan asosiasi pengemudi ojol. Dari diskusi tersebut, terungkap bahwa sebagian besar pengemudi merasa skema pembagian komisi yang baru ini lebih menguntungkan. Mereka mengaku senang dengan adanya kebijakan yang memprioritaskan pendapatan mitra pengemudi.

Meskipun demikian, Menteri Maman mengakui bahwa ada sebagian kecil pengemudi yang melaporkan adanya penurunan pendapatan dalam beberapa hari terakhir. Namun, ia menegaskan bahwa penurunan tersebut tidak disebabkan oleh perubahan sistem komisi.

Faktor Musiman Pengaruhi Penurunan Order

Lebih lanjut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menguraikan bahwa penurunan jumlah pesanan yang dialami oleh sebagian pengemudi lebih disebabkan oleh faktor musiman. Saat ini, Indonesia sedang memasuki masa liburan sekolah dan perkuliahan.

Berkurangnya aktivitas belajar mengajar di kalangan pelajar dan mahasiswa secara otomatis berdampak pada penurunan mobilitas masyarakat secara umum. Hal ini kemudian memengaruhi permintaan terhadap layanan transportasi daring, termasuk ojek online.

“Sebagian dari mereka mengatakan alhamdulillah oke, tapi mungkin ada juga yang menurun. Harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Terus juga mahasiswa ada sebagian yang libur. Artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi,” ungkap Maman.

Dengan demikian, pemerintah menyimpulkan bahwa belum ada indikasi kuat yang menunjukkan kebijakan pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator menjadi penyebab utama penurunan pendapatan mitra ojol.

Pengemudi Ojol Rasakan Peningkatan Pendapatan

Salah satu mitra pengemudi ojek online, yang akrab disapa Reza, memberikan testimoni positif terkait dampak kebijakan pembatasan potongan layanan maksimal 8 persen. Ia mengaku telah merasakan peningkatan pendapatan yang signifikan sejak kebijakan tersebut diterapkan.

Reza mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap para mitra ojol. Ia menyatakan bahwa manfaat dari kebijakan 8 persen ini benar-benar terasa di lapangan, yang dibuktikan dengan kenaikan pendapatan yang ia alami. Menurutnya, kebijakan ini sudah sangat baik dan berharap dapat terus dikawal bersama ke depannya.

Lebih dari itu, Reza berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada kebijakan pembagian komisi. Ia menaruh harapan agar pemerintah juga dapat menghadirkan berbagai program lanjutan yang secara konkret dapat meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

Harapan Program Konkret untuk UMKM Ojol

Reza menekankan bahwa status pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seharusnya diikuti dengan kebijakan yang lebih substansial. Ia mengusulkan agar pemerintah dapat memberikan berbagai bentuk dukungan.

Dukungan tersebut bisa berupa stimulus usaha, program pemberdayaan, hingga percepatan akses terhadap berbagai program pemerintah yang memang diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Selain itu, ia juga menginginkan adanya kejelasan mengenai bentuk partisipasi pengemudi ojol dalam program-program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.

“Kami berharap status UMKM ini bisa ditindaklanjuti dengan program yang konkret dan positif buat mitra, entah itu stimulus, pemberdayaan atau percepatan akses ke program pemerintah,” harap Reza.

Implementasi Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Kebijakan pembagian komisi baru ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak awal Juli 2026.

Melalui skema ini, pemerintah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dengan memberikan porsi pendapatan yang lebih besar. Diharapkan, kebijakan ini juga dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang dan adil antara perusahaan aplikasi (aplikator) dengan para pengemudi transportasi online.