Ojol UMKM? Ini Penjelasan Pemerintah Soal Statusnya

oleh -3 Dilihat
Ojol UMKM? Ini Penjelasan Pemerintah Soal Statusnya

KabarDermayu.com – Pemerintah Indonesia tengah merampungkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan secara resmi menetapkan status pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai posisi para mitra pengemudi di tengah dinamika industri transportasi digital.

Perkembangan terbaru ini muncul sebagai respons terhadap perdebatan yang berkembang mengenai apakah pengemudi ojol seharusnya dikategorikan sebagai tenaga kerja atau pelaku usaha. Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan pemerintah dengan berbagai perwakilan komunitas pengemudi, mayoritas menyatakan preferensi untuk status sebagai pelaku usaha. Alasan utamanya adalah kesesuaian pola kemitraan yang selama ini terjalin antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengonfirmasi bahwa penyusunan Perpres ini masih dalam tahap koordinasi lintas kementerian. Beliau menyatakan, “Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait.”

Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa pemerintah masih mengevaluasi kementerian mana yang akan menjadi pemangku kebijakan utama dalam regulasi ini. Pilihan jatuh pada Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atau Kementerian UMKM sendiri. Targetnya, regulasi ini dapat segera diselesaikan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pengemudi ojol berstatus pelaku usaha.

Dukungan terhadap status UMKM ini datang dari mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah ditemui. Salah satu alasan kuat yang diungkapkan adalah adanya fleksibilitas. Pengemudi merasa status ini memungkinkan mereka untuk menjalankan aktivitas usaha lain di luar profesi utama sebagai pengemudi ojol.

“Semuanya serentak 100 persen menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol,” ujar Maman.

Banyak pengemudi yang ternyata memiliki usaha sampingan, seperti warung makan atau industri rumahan kue, yang dikelola bersama keluarga. Dengan penetapan sebagai pelaku UMKM, diharapkan para pengemudi ojol juga dapat lebih mudah mengakses berbagai program dukungan pemerintah, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mekanisme pendataan pengemudi untuk status UMKM ini pun dijanjikan akan dibuat sesederhana mungkin.

Sejumlah pengemudi yang turut serta dalam audiensi pemerintah menyampaikan harapan mereka. Reza, seorang mitra pengemudi, menekankan bahwa status UMKM ini tidak boleh hanya berhenti pada penetapan nama, melainkan harus diikuti dengan program-program pemerintah yang konkret dan bermanfaat. “Kami berharap status UMKM ini bisa ditindaklanjuti dengan program yang konkret dan positif buat mitra, entah itu stimulus, pemberdayaan, atau percepatan akses ke program pemerintah,” tuturnya.

Panglima, mitra pengemudi lainnya, senada dengan Reza. Menurutnya, status UMKM lebih mencerminkan realitas hubungan kerja yang dijalin. Ia berpendapat bahwa hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi lebih tepat disebut sebagai kemitraan, bukan hubungan pekerja formal. “Kami kerja mandiri dan jadi rekan usaha aplikator, bukan pekerja formal,” tegasnya.

Meskipun demikian, Panglima juga mengakui adanya kekhawatiran di kalangan sebagian mitra mengenai potensi perubahan status ini. Namun, jika status UMKM ini terbukti membuka akses lebih luas terhadap program-program pemerintah, hal tersebut tentu akan menjadi keuntungan yang patut disyukuri. “Memang ada kekhawatiran dari sebagian mitra kalau perubahan status ini bisa bikin manfaat yang sudah kami rasakan jadi berkurang atau hilang. Tapi kalau status UMKM ini justru membuka akses ke dukungan yang lebih besar, seperti program pemberdayaan atau stimulus, ya itu patut kita syukuri,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Maman juga menanggapi isu penurunan pendapatan pengemudi yang beredar, terutama pasca-pemberlakuan kebijakan pembagian komisi baru yang disebut-sebut akan berlaku mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini rencananya akan membagi komisi dengan proporsi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.

“Saya kan menanyakan bahwa ada isu kok katanya dengan komisi mereka ditambahin 92% justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga,” ujar Maman.

Ia menambahkan bahwa jika ada pengemudi yang mengalami penurunan pendapatan, faktor-faktor lain perlu dipertimbangkan. Salah satunya adalah periode libur sekolah dan perkuliahan yang sedang berlangsung. “Sebagian dari mereka juga mengatakan alhamdulillah oke, tapi bahwa mungkin ada juga yang menurun harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi era liburan sekolah, terus juga anak-anak mahasiswa ada juga sebagian yang libur dan artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi,” pungkasnya.