KabarDermayu.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho, menyuarakan keprihatinannya terhadap nasib para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diduga menjadi korban praktik penahanan dana oleh TikTok Shop. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian segera atas persoalan ini demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas laporan yang diterima Komisi VII DPR RI dari sejumlah pelaku UMKM. Para pelaku usaha ini mengeluhkan saldo atau dana hasil penjualan mereka yang belum dapat dicairkan oleh TikTok Shop hingga saat ini.
Andhika menyoroti bahwa isu ini bukanlah fenomena baru, melainkan telah berlangsung sejak tahun 2022. Ia menilai bahwa permasalahan ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak terkait untuk segera menemukan titik terang.
“Berdirinya TikTok Shop ini sepertinya dari awal sudah bermasalah,” ungkap Andhika dalam sebuah keterangan tertulisnya pada Sabtu, 4 Juli 2026, di Jakarta.
DPR Perkirakan Kerugian UMKM Tembus Rp3 Triliun
Lebih lanjut, Andhika memperkirakan bahwa dugaan pelanggaran yang dialami oleh para pelaku UMKM ini telah menimbulkan kerugian finansial yang sangat signifikan. Ia menyebutkan bahwa nilai kerugian akibat dana yang diduga tertahan tersebut bisa mencapai angka Rp3 triliun.
Kerugian besar ini, menurut Andhika, dialami oleh para pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa persoalan ini terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2023.
Periode tersebut, kata Andhika, bertepatan dengan dugaan TikTok Shop belum mengantongi izin resmi sebagai lokapasar atau marketplace dari pemerintah Indonesia. Meskipun platform tersebut kemudian kembali beroperasi setelah sempat mengalami penutupan, banyak pelaku usaha yang melaporkan kesulitan mencairkan dana hasil penjualan mereka.
“Para pelaku UMKM menjadi korban karena dana mereka tidak bisa dicairkan meski platform tersebut kembali aktif setelah sempat ditutup,” tegasnya, menggarisbawahi dampak langsung terhadap para pelaku usaha.
Komisi VII Diminta Berperan Aktif Melindungi UMKM
Menyikapi situasi ini, Andhika secara tegas mendorong Komisi VII DPR RI untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada para pelaku UMKM yang merasa dirugikan. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan hak-hak para pelaku usaha tetap terjaga, terutama ketika mereka berinteraksi dengan platform digital berskala besar.
“Saya secara pribadi juga mendorong Komisi VII memproteksi teman-teman pelaku usaha UMKM,” ujarnya, menunjukkan komitmen personalnya dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Andhika berharap agar penyelesaian terhadap persoalan ini tidak hanya berhenti pada tahap pembahasan laporan semata. Ia menginginkan adanya solusi konkret yang dapat segera diimplementasikan agar para pelaku usaha dapat memperoleh hak-hak mereka yang tertahan.
Usulkan Pemanggilan TikTok Shop ke DPR
Sebagai salah satu langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan ini, Andhika mengusulkan agar Komisi VII DPR RI menggelar forum rapat yang melibatkan seluruh pihak terkait. Ia berpendapat bahwa pembahasan tidak cukup hanya melibatkan perwakilan organisasi advokat, kementerian terkait, maupun pelaku UMKM itu sendiri.
Ia menekankan pentingnya kehadiran pihak TikTok Shop dalam forum tersebut, bersama dengan platform e-commerce lainnya. Dengan demikian, seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara langsung dan transparan. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada DPR sebelum menentukan langkah-langkah lanjutan yang akan diambil.
“Kalau permasalahan ini juga belum bisa diselesaikan, saya secara pribadi juga mendorong untuk Komisi VII bisa diadakan Panja,” ujar Andhika, mengacu pada pembentukan Panitia Kerja (Panja).
Menurutnya, pembentukan Panja dapat menjadi opsi alternatif yang efektif apabila persoalan ini tidak menemukan titik temu melalui mekanisme rapat dengar pendapat biasa.
Dugaan Pelanggaran Sejumlah Regulasi
Andhika juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan erat dengan kasus ini. Ia menyebutkan bahwa TikTok Shop diduga telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelanggaran tersebut, khususnya, berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi dan perlakuan yang adil terhadap konsumen maupun pelaku usaha. Selain itu, ia juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Meskipun demikian, Andhika menegaskan bahwa dugaan-dugaan ini masih dalam tahap pembahasan dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
DPR Mendesak Pengembalian Dana UMKM Segera Dilakukan
Menutup pernyataannya, Andhika menyampaikan harapan besar agar persoalan dana pelaku UMKM yang hingga kini diduga masih tertahan dapat segera terselesaikan. Ia menekankan betapa pentingnya pengembalian dana tersebut agar aktivitas bisnis para pelaku usaha tidak terus menerus terganggu.
Lebih dari itu, ia berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Hal ini penting demi terciptanya ekosistem perdagangan digital di Indonesia yang sehat, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, terutama UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.





