KabarDermayu.com – Ribuan unit motor listrik yang menjadi bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan masih tertahan di gudang tidak akan seluruhnya disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini diambil seiring dengan berjalannya proses pengusutan dugaan korupsi terkait pengadaan kendaraan tersebut.
Sebaliknya, pihak Kejaksaan Agung justru mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mempercepat proses distribusi motor listrik tersebut. Tujuannya adalah agar kendaraan-kendaraan ini dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung operasional program MBG di berbagai daerah yang membutuhkan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik tidak memerlukan seluruh unit motor listrik untuk keperluan pembuktian dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa motor-motor tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik.
“Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” ujar Syarief kepada wartawan pada Minggu, 14 Juni 2026.
Menurut Syarief, fokus utama penyidik saat ini adalah menelusuri seluruh proses pengadaan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Keberadaan motor listrik yang masih berada di gudang tidak seharusnya menghambat kelancaran pelaksanaan program pemerintah yang lebih luas.
Syarief mengungkapkan bahwa sebagian besar motor listrik hasil pengadaan BGN masih tersimpan di gudang, termasuk di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, jumlah unit yang telah berhasil didistribusikan ke lokasi tujuan dan digunakan untuk operasional dapur MBG masih tergolong terbatas.
“Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi ya terhadap motor-motor tersebut. Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” jelasnya.
Keputusan untuk tidak menyita seluruh unit motor listrik ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti awal adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaannya. Kejaksaan Agung menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) yang terjadi sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Nilai mark-up yang diduga terjadi diperkirakan mencapai sekitar Rp47 juta per unit motor listrik. Penyidik masih terus mendalami alasan mendasar mengapa motor listrik dimasukkan ke dalam komponen program MBG, serta mekanisme yang digunakan hingga proyek pengadaan ini dapat direalisasikan.
“Nah kenapa muncul motor listrik, itu yang sedang kami teliti saat ini. Tapi yang jelas kami sudah mendapatkan bukti yang cukup bahwa di situ ada perbuatan melawan hukum pada proses pengadaannya motor listrik itu. Nanti akan kita sampaikan,” ungkap Syarief.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Juni 2026, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana (DH) selaku mantan Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, serta Sony Sonjaya (SS) selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Juni 2026, seorang tersangka keempat ditetapkan, yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS), yang berperan sebagai pihak swasta dalam mencari titik-titik dapur Sekolah Pelaksana Perbaikan Gizi (SPPG). Puncaknya, pada tanggal 12 Juni 2026, tersangka kelima ditetapkan atas nama Andri Mulyono, yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.





