Pemerintah DKI Tegaskan Bukan Ranah Urus Pengungsi WNA di Trotoar UNHCR, Siap Tindak Pelanggaran

oleh -3 Dilihat
Pemerintah DKI Tegaskan Bukan Ranah Urus Pengungsi WNA di Trotoar UNHCR, Siap Tindak Pelanggaran

KabarDermayu.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penanganan pengungsi warga negara asing (WNA) yang mendiami trotoar di sekitar kantor UNHCR di Setiabudi, Jakarta Selatan, bukanlah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurutnya, persoalan pengungsi WNA merupakan domain pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan Pramono Anung di Jakarta pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban fasilitas umum di ibu kota. Oleh karena itu, jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, Pemprov DKI tidak akan ragu untuk melakukan penertiban.

“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan dan menertibkan mereka,” tegas Pramono Anung.

Pemkot Jakarta Selatan Telah Melakukan Penertiban

Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah mengambil langkah penertiban terhadap sejumlah pengungsi WNA yang mendirikan tenda dan bertempat tinggal di trotoar Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Kecamatan Setiabudi.

Tindakan ini diambil menyusul keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan para pengungsi tersebut. Aktivitas mereka dinilai mengganggu ketertiban umum dan aktivitas warga di sekitar lokasi.

Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah beberapa kali melakukan penertiban. Namun, para pengungsi tersebut kerap kembali ke lokasi yang sama setelah tindakan penertiban dilakukan.

“Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum,” ujar Rizky.

Ia menambahkan bahwa pemerintah kecamatan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan ketertiban di kawasan tersebut terjaga.

UNHCR Mengapresiasi Upaya Penertiban

Di sisi lain, pihak UNHCR menyambut baik langkah penertiban yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Hal ini dianggap sebagai upaya menjaga ketertiban di sekitar kantor mereka.

Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda, menyatakan bahwa para pengungsi memang memiliki hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum internasional.

Namun, ia menekankan bahwa setiap pengungsi yang berada di Indonesia tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum nasional selama berada di wilayah Indonesia.

Linda menjelaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia tidak serta merta menghilangkan kewajiban setiap individu untuk menaati peraturan yang berlaku di negara tempat mereka berada.

“Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

UNHCR Masih Mencari Lokasi Relokasi

Lebih lanjut, UNHCR mengungkapkan bahwa mereka masih aktif mencari solusi terkait penempatan para pengungsi yang saat ini berada di kawasan Setiabudi.

Linda menyampaikan bahwa hingga saat ini, UNHCR masih dalam proses mencari lokasi relokasi yang dianggap layak untuk menampung para pengungsi tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun dari UNHCR, terdapat sebanyak 32 pengungsi yang masih membutuhkan tempat relokasi.

Upaya pencarian lokasi ini dilakukan agar para pengungsi dapat menempati tempat yang lebih memadai dan tidak lagi mengganggu ketertiban umum serta aktivitas masyarakat di sekitar kantor UNHCR.

Sebelumnya, keberadaan para pengungsi di trotoar belakang kantor UNHCR atau di kawasan Gedung Atrium Mulia menjadi sorotan karena memanfaatkan ruang publik sebagai tempat tinggal sementara.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah berulang kali melakukan penertiban, sementara Pemprov DKI Jakarta menegaskan kesiapannya untuk bertindak apabila terjadi pelanggaran dalam penggunaan fasilitas umum.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga menggarisbawahi bahwa penanganan status dan keberadaan pengungsi asing tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. UNHCR sendiri terus berupaya menyediakan lokasi relokasi bagi 32 pengungsi tersebut.