Pemilu Pertama Indonesia, Yudhoyono Menjadi Presiden

oleh -1 Dilihat
Pemilu Pertama Indonesia, Yudhoyono Menjadi Presiden

KabarDermayu.com – Tepat pada 5 Juli 2004, Indonesia mencatat sejarah penting dalam perjalanan demokrasinya dengan menyelenggarakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

Sebelumnya, pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dipilih langsung oleh masyarakat, melainkan melalui mekanisme sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sejak pemilu 1955.

Pemilu 2004 menerapkan sistem yang berbeda, memungkinkan rakyat untuk memilih langsung pemimpin negara mereka, tidak lagi melalui perwakilan di MPR.

Selain memilih presiden dan wakil presiden, rakyat juga turut memilih wakil mereka untuk menduduki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketentuan Pemilu 2004

Perubahan mendasar dalam sistem pemilihan presiden dan wakil presiden ini merupakan hasil dari amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang disahkan pada tahun 2001.

Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

Selanjutnya, pada 31 Juli 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat minimal 15 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dari pemilu legislatif untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Untuk memenangkan pemilihan presiden, pasangan calon harus meraih lebih dari 50 persen total suara sah, dengan distribusi minimal 20 persen suara di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.

Jika tidak ada satu pun pasangan calon yang memenuhi ambang batas tersebut, pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua, mempertemukan dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi.

Sementara itu, pemilihan umum untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.

Legalitas revisi aturan pemilu legislatif pada masa itu diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004, yang secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2004 menjadi undang-undang.

Langkah ini diambil untuk memperbarui berbagai ketentuan terkait tata cara pemilihan umum anggota DPR, DPD, serta DPRD.

Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan menggunakan sistem proporsional berimbang dengan daftar calon terbuka.

Badan Penyelenggara Pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang pertama kali bertugas sebagai penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Pelaksanaan Pemilu

Tepat pada 5 Juli, sekitar 22 tahun yang lalu, rakyat Indonesia untuk pertama kalinya memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.

Terdapat lima pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang bersaing untuk periode 2004-2009.

Pasangan calon nomor urut 1 adalah Wiranto dan Salahuddin Wahid.

Pasangan calon nomor urut 2 adalah Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi.

Pasangan calon nomor urut 3 adalah Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo.

Pasangan calon nomor urut 4 adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.

Pasangan calon nomor urut 5 adalah Hamzah Haz dan Agum Gumelar.

Pasangan Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim tidak berhasil lolos karena Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

Jumlah pemilih pada pilpres 5 Juli 2004 mencapai 153.320.544 orang, dengan total suara sah sebanyak 97,84 persen atau 119.656.868 suara.

Dari kelima pasangan calon, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) meraih suara terbanyak dengan 33,57 persen. Mereka diikuti oleh pasangan Megawati-Hasyim Muzadi yang memperoleh 26,62 persen.

Namun, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara, pilpres putaran kedua dilaksanakan pada 20 September 2004.

Dalam putaran kedua tersebut, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2004 hingga 2009.