Penyidikan Kasus Dugaan Akses Ilegal yang Dilaporkan Nasabah Mirae Asset Ditingkatkan Bareskrim

oleh -1 Dilihat
Penyidikan Kasus Dugaan Akses Ilegal yang Dilaporkan Nasabah Mirae Asset Ditingkatkan Bareskrim

KabarDermayu.com – Penanganan kasus dugaan akses ilegal yang dilaporkan sejumlah nasabah terhadap PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MAS) kini memasuki tahap baru.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah resmi meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Krisna Murti, kuasa hukum para pelapor, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik. Surat tersebut mengindikasikan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

“Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” ujar Krisna Murti kepada wartawan pada Minggu, 5 Juli 2026.

Menurut Krisna, laporan yang diajukan oleh kliennya mencakup beberapa dugaan tindak pidana. Laporan tersebut meliputi dugaan akses ilegal (illegal access), pemindahan dana, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Peristiwa yang menjadi dasar laporan ini dilaporkan terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025.

Dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, Krisna menilai bahwa penyidik telah menindaklanjuti laporan para nasabah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini,” tutur Krisna.

Ia menambahkan, pada tahap selanjutnya, penyidik akan fokus melengkapi administrasi penyidikan. Proses ini termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Agung serta para pihak terkait.

Krisna berharap agar proses hukum ini dapat berjalan secara objektif demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Sekali lagi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cyber Bareskrim,” tegasnya.

Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dalam keterangan resminya menyatakan bahwa kasus dugaan ilegal akses ini masih dalam proses investigasi. Investigasi ini dilakukan secara bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Proses investigasi tersebut juga melibatkan pihak Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain. Hal ini merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” ujar pihak Mirae Asset.

Mirae Asset menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Perusahaan juga memberikan jaminan bahwa platform, sistem, dan operasional mereka tetap aman serta berjalan sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP. Sangat penting untuk tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset dalam keterangannya.

Sebelumnya, Irman bersama sejumlah korban lainnya telah melaporkan dugaan ilegal akses akun sekuritas ke Bareskrim Polri pada Jumat, 28 November 2025. Para korban mengaku mengalami kerugian finansial yang signifikan, dengan total mencapai Rp71 miliar.

Jika digabungkan dengan kerugian korban lainnya, total dana yang diduga lenyap akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp90 miliar.

Laporan tersebut telah tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor registrasi STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, para pelapor mencantumkan dugaan tindak pidana yang meliputi ilegal akses atau transfer dana, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).