KabarDermayu.com – Polisi telah menetapkan pengemudi truk wing box berinisial Y (48) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan gugurnya anggota Banit Induk 4 Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Aipda Endang Karyana. Tersangka kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, mengonfirmasi penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam atas insiden yang terjadi di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
“Tersangka pengemudi kendaraan wing box sudah ditahan,” ujar Reza kepada wartawan pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Sopir Mengaku Mengantuk Saat Mengemudi
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pengemudi truk wing box tersebut mengaku mengantuk saat mengemudikan kendaraannya.
Akibat hilangnya konsentrasi tersebut, kendaraannya menabrak bagian belakang sebuah truk lain yang sebelumnya mogok di bahu jalan.
Benturan keras menyebabkan truk yang mogok terdorong ke depan, dan secara tragis menghantam Aipda Endang yang saat itu tengah memberikan bantuan kepada pengemudi truk tersebut.
“Karena dia mengantuk sehingga menabrak kendaraan light truck yang sedang gangguan,” jelas Reza, yang menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Y sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Aipda Endang Tertabrak Saat Menjalankan Tugas
Sebelumnya, Aipda Endang Karyana gugur saat menjalankan tugasnya di ruas Tol Joglo, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) W2 arah Pondok Pinang, pada Jumat, 3 Juli 2026.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rieki Indra Brata Manggala, menjelaskan bahwa saat kejadian, Aipda Endang sedang memberikan bantuan kepada sebuah truk bermuatan ampas tahu yang mengalami gangguan di tengah perjalanan.
Ketika Aipda Endang berada di lokasi untuk memberikan pelayanan kepada pengemudi truk tersebut, sebuah truk Isuzu wing box dengan nomor polisi B-9663-TXW melaju dari arah Tangerang.
Kendaraan tersebut kemudian menghantam bagian belakang truk yang sedang mogok.
“Pada saat almarhum Aipda Endang Karyana akan memberikan bantuan pelayanan terhadap pengemudi kendaraan light truck nomor polisi AD-8974-WW yang mengalami gangguan di tengah perjalanan, tiba-tiba dari arah Tangerang kendaraan Isuzu wing box nomor polisi B-9663-TXW menabrak ban belakang kendaraan light truck tersebut,” terang AKBP Rieki.
Truk Mogok Terdorong dan Menghantam Korban
Akibat benturan yang keras, truk yang bermuatan ampas tahu tersebut terdorong ke arah kiri, lalu menabrak Aipda Endang yang berada di dekat kendaraan itu.
Insiden ini menyebabkan korban mengalami luka berat, terutama pada bagian kaki kanannya.
“Mengakibatkan kendaraan light truck terdorong ke arah kiri dan menabrak almarhum Aipda Endang Karyana. Almarhum mengalami luka berat, khususnya pada bagian kaki kanan,” lanjut Rieki.
Korban segera dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, meskipun sempat menjalani perawatan, Aipda Endang dinyatakan meninggal dunia pada Jumat sore.
“Penyebab meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas,” ujar Rieki.
Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Dengan ditetapkannya pengemudi wing box sebagai tersangka, penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Barat kini melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa anggota PJR tersebut.
Sementara itu, jenazah Aipda Endang Karyana telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Garut, Jawa Barat, setelah gugur saat menjalankan tugas mulia memberikan pelayanan kepada pengguna jalan di ruas Tol JORR.





