KabarDermayu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan sejak awal Mei 2026.
Operasi penindakan dilakukan pada tanggal 23 Juni 2026 di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
Tersangka pertama adalah JF, yang diduga berperan sebagai tekong atau nakhoda kapal. Tersangka kedua adalah Z, yang diduga bertugas mengendalikan transportasi sabu di darat.
Penangkapan dilakukan setelah mobil Honda HR-V yang dikemudikan oleh para tersangka dihentikan oleh petugas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini melibatkan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, serta Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh dan Lhokseumawe.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 325 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China, serta 13 karung yang berisi sabu tersebut.
Turut diamankan pula satu unit mobil Honda HR-V, satu unit kapal jenis oskadon, dan sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkotika.
Menurut keterangan Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, sabu tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut dari perbatasan Indonesia-Thailand.
Metode yang digunakan adalah ship to ship dengan kapal asing sebelum akhirnya dibawa menuju pesisir Aceh.
Dari hasil interogasi awal terhadap para tersangka, teridentifikasi dua nama yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut, yaitu MJ dan MHL.
Pihak kepolisian telah menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan upaya pengejaran.
Penyidik juga tengah mendalami aliran dana, menganalisis rekening yang digunakan dalam transaksi narkotika, serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Termasuk di dalamnya adalah pencarian penyedia kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Salah satu tersangka, Z, mengaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut. Jika dihitung, total upah yang dijanjikan kepada Z mencapai sekitar Rp390 juta.
Sementara itu, JF sebagai tekong, dijanjikan upah sekitar Rp400 juta atas perannya dalam penyelundupan ini.
Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomis dari 325 kilogram sabu yang berhasil digagalkan ini mencapai sekitar Rp585 miliar.
Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian memperkirakan sekitar 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta alat komunikasi yang disita.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan internasional yang terkait dengan penyelundupan sabu bernilai miliaran rupiah ini.





