KabarDermayu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten saat ini sedang melakukan penyelidikan intensif terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan yang menimpa seorang warga bernama Fam Fuk Tjhong, yang juga dikenal dengan sapaan Uun.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi bahwa pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten telah resmi menerima laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini secara prosedural dan profesional.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan yang diatur dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana sebagaimana diadukan oleh pelapor,” jelasnya.
Berdasarkan catatan laporan yang masuk, insiden tersebut dilaporkan terjadi di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Peristiwa itu diduga berlangsung pada Sabtu, 18 Juli, sekitar pukul 19.00 WIB. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terlapor.
Penyidik telah mengambil langkah cepat dengan meminta pelapor untuk menjalani visum et repertum. Proses ini merupakan bagian krusial dalam melengkapi alat bukti hukum yang sah. Selanjutnya, polisi akan mengumpulkan keterangan dari para saksi yang berada di tempat kejadian perkara.
Kombes Pol. Maruli menambahkan bahwa seluruh fakta yang berhasil dikumpulkan dalam proses penyelidikan akan dianalisis secara mendalam. Pendekatan yang digunakan oleh pihak kepolisian adalah metode Scientific Crime Investigation untuk memastikan objektivitas hasil penyelidikan.
Polda Banten juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang. Pihak kepolisian meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Selain itu, kepolisian melarang adanya penggiringan opini publik yang berpotensi menghambat jalannya proses penyelidikan. Polda Banten menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Banten serta menindak tegas segala bentuk aksi premanisme.
“Siapa pun yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Maruli.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Fokus utama saat ini adalah mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut agar keadilan dapat ditegakkan bagi pihak yang dirugikan.





