KabarDermayu.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 16 kilogram sabu berhasil disita dari dua orang tersangka di wilayah Depok, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari informasi yang dihimpun masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Tindak lanjut dari informasi tersebut membawa petugas pada penangkapan para pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Dua pria berinisial RS (32) dan H (35) berhasil diamankan oleh petugas.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan modus yang cukup unik untuk mengelabui petugas. Narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di dalam ban mobil.
Modus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam di kawasan Bojongsari, Depok. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku.
Baca juga: Zarco Raih Kemenangan di Kandang, Marquez Jadi Pusat Perhatian
Penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Mawar, Kelurahan Jurug. Di lokasi ini, petugas berhasil menyita tiga kilogram sabu. Selain itu, turut diamankan pula satu unit mobil Honda Brio dan tiga unit telepon genggam.
Petugas tidak berhenti di situ. Dilakukan pengembangan lebih lanjut ke sebuah perumahan di Bojongsari, tepatnya di Perumahan Kirana Gardenia. Di lokasi kedua ini, tim berhasil menemukan tambahan sabu seberat 13 kilogram.
Jumlah sabu sebanyak 13 kilogram tersebut disembunyikan dengan rapi di dalam ban mobil Suzuki Katana berwarna hijau. Modus penyembunyian ini menunjukkan tingkat kehati-hatian para pelaku.
Selain barang bukti narkotika, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Ditemukan dua set ban mobil dan tiga bilah pisau cutter.
Pisau cutter tersebut diduga kuat digunakan oleh para pelaku untuk membongkar dan menyembunyikan paket-paket sabu ke dalam ban mobil.
AKP Ari Purwanto menegaskan bahwa total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 16 kilogram sabu. Ia juga menyoroti keunikan modus yang digunakan.
“Modus ini sangat menarik, barang tersebut disimpan dalam ban mobil dan mobil itu kondisinya ditowing selanjutnya dibongkar dan diedarkan,” tegas Ari.
Dengan modus tersebut, mobil yang berisi narkoba kemungkinan besar diangkut menggunakan truk derek untuk menghindari kecurigaan. Setelah sampai di lokasi tujuan, ban mobil baru dibongkar untuk mengambil sabu yang disembunyikan.
Atas perbuatan tersebut, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang telah disita kini telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan di sana untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini secara tuntas dan memproses hukum para pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.
tvOnenews.com/Adinda Safira





