Polisi Tegaskan Fakta Sebenarnya Soal Kabar Viral Ganjil Genap di Gerbang Tol Jakarta

oleh -1 Dilihat
Polisi Tegaskan Fakta Sebenarnya Soal Kabar Viral Ganjil Genap di Gerbang Tol Jakarta

KabarDermayu.com – Beredar informasi viral mengenai penerapan sistem ganjil genap (gage) di 28 gerbang tol Jakarta. Kabar ini sontak menimbulkan kebingungan di kalangan pengendara yang bertanya-tanya mengenai kebenarannya, terutama karena disebut akan berlaku pekan ini.

Unggahan yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa sebanyak 28 akses gerbang tol di wilayah Jakarta akan menerapkan sistem ganjil genap setiap hari kerja. Jadwal penerapan dibagi menjadi dua sesi, yaitu mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan dilanjutkan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

“Pekan ini gerbang tol Jakarta berlakukan ganjil-genap, kita spill lokasinya buat jaga-jaga,” demikian kutipan dari akun Instagram @giladiskonn pada Jumat, 26 Juni 2026.

Menanggapi simpang siur informasi tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. Pihaknya menegaskan bahwa aturan ganjil genap di akses gerbang tol bukanlah kebijakan baru.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin, menjelaskan bahwa pengaturan ganjil genap ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan tersebut berlaku pada ruas-ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap, termasuk akses gerbang tol yang terhubung langsung dengan ruas jalan tersebut.

“Itu kan yang masuk gage itu kan sebagaimana dalam Pergub Nomor 8 itu ya, tahun 2019, itu diatur. Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, segala macam itu. Termasuk di antaranya irisan, irisan jalan-jalan gerbang tol yang memasuki ataupun menyentuh dengan ruas jalan tersebut. Sebenarnya bukan, sebenarnya bukan aturan baru,” ujar Komarudin.

Komarudin menegaskan, pembatasan kendaraan tidak diberlakukan di ruas jalan tol itu sendiri. Aturan ganjil genap hanya berlaku pada akses keluar atau masuk gerbang tol yang berada di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai area ganjil genap.

“Bukan (dalam tol), bukan pemberlakuan ganjil genap. Jadi misalnya nih, orang mau masuk gerbang tol, namanya gerbang tol, nah itu kan memang kalau jam-jam gitu kan dia, dia ruas-ruasnya ruas-ruas yang dibatasi,” jelasnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menambahkan, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan tersebut tetap dapat dikenakan sanksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Namun, terkait dengan informasi yang menyebutkan adanya 28 akses gerbang tol yang terdampak kebijakan ini, pihak kepolisian belum dapat memastikannya.

Menurut Komarudin, kewenangan untuk menetapkan ruas jalan mana saja yang masuk dalam kawasan ganjil genap berada di bawah Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sementara itu, pengelolaan jalan tol sepenuhnya berada di bawah Jasa Marga.

“Coba dicek ke Dinas Perhubungan. Ruas-ruas jalan kalau memang itu masuk. Karena kalau tol sendiri itu masuk ranahnya Jasa Marga,” pungkasnya.