Ratusan Tokoh dan Organisasi Resmi Tolak Militer di Ranah Sipil

oleh -2 Dilihat
Ratusan Tokoh dan Organisasi Resmi Tolak Militer di Ranah Sipil

KabarDermayu.com – Gelombang kekhawatiran mengenai kembalinya peran militer dalam urusan sipil kini mencapai titik didih baru di Indonesia. Sebanyak 58 organisasi masyarakat sipil dan 274 tokoh individu secara resmi melayangkan petisi mendesak pemerintah untuk menghentikan pelibatan TNI dalam ranah non-pertahanan, sebuah langkah yang dinilai sebagai ancaman nyata bagi demokrasi dan profesionalisme militer itu sendiri.

Petisi yang dideklarasikan pada Rabu, 29 Juli 2026 ini muncul sebagai respons atas semakin masifnya kehadiran aparat militer dalam berbagai program pemerintah. Mulai dari urusan pangan seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih, keterlibatan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan, hingga pengamanan aksi demonstrasi di lapangan.

Para penanda tangan petisi menegaskan bahwa keterlibatan tersebut tidak hanya melenceng dari konstitusi, tetapi juga mengindikasikan adanya politisasi militer untuk kepentingan pragmatis kekuasaan. Dalam dokumen petisi tersebut, mereka menyebutkan bahwa rezim saat ini cenderung memanfaatkan instrumen pertahanan demi melancarkan proyek-proyek pemerintah.

“Kami memandang militerisasi sipil telah berdampak signifikan terhadap terjadinya kekerasan terhadap warga sipil,” tulis perwakilan masyarakat sipil dalam dokumen tersebut. Mereka menyoroti data dari KontraS yang mencatat adanya 44 peristiwa kekerasan melibatkan anggota TNI sepanjang Januari hingga April 2026, yang mengakibatkan 22 warga tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Latar Belakang Kekhawatiran Dwifungsi

Kritik tajam juga diarahkan pada rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Kebijakan ini dianggap sebagai “lampu kuning” bagi kebebasan sipil karena berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang pernah dominan di masa lalu.

Berikut adalah poin-poin utama kekhawatiran masyarakat sipil terkait perluasan peran teritorial TNI:

  • Risiko Pelanggaran HAM: Kehadiran militer yang terlalu dekat dengan kehidupan sehari-hari warga meningkatkan potensi intimidasi dan kriminalisasi.
  • Konflik Agraria: Pembangunan proyek teritorial sering kali memicu sengketa tanah, penggusuran paksa, hingga kekerasan terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
  • Efisiensi Anggaran: Fokus pada pembangunan teritorial dinilai mengaburkan prioritas utama militer, yakni peningkatan kesejahteraan prajurit dan modernisasi alutsista.
  • Profesionalisme: Keterlibatan dalam urusan sipil justru menjauhkan TNI dari mandat aslinya sebagai alat pertahanan negara yang harus netral dan profesional.

Dampak pada Ruang Demokrasi

Pasca pengesahan Revisi UU TNI oleh DPR, masyarakat sipil merasa ruang gerak mereka semakin menyempit. Alih-alih menghadirkan rasa aman, pelibatan militer dalam fungsi penegakan hukum dan pembangunan justru menciptakan atmosfer ketakutan dan intimidasi di tengah masyarakat.

“Ekspansi BTP dan komando teritorial yang berorientasi pembangunan justru menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara. Hal ini berisiko menghidupkan kembali infrastruktur dwifungsi militer, yang pada masa lalu menjadi penopang sekaligus alat kontrol politik kekuasaan,” tegas petisi tersebut.

Petisi ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah bahwa tugas utama militer menurut konstitusi adalah sebagai alat pertahanan negara. Dengan membatasi peran militer pada fungsi pertahanan semata, diharapkan profesionalisme prajurit dapat terjaga dan demokrasi di Indonesia dapat berjalan tanpa bayang-bayang militerisasi dalam kehidupan sosial politik masyarakat.