KabarDermayu.com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhamad Nas, membantah keras anggapan bahwa keterlibatan prajurit TNI dalam berbagai jabatan sipil bertujuan untuk mengancam masyarakat atau menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Menurut Nas, persepsi yang mengaitkan kehadiran TNI di sektor sipil dengan kemunduran demokrasi tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya dari penugasan tersebut.
“Narasi yang tercipta menyebutkan demokrasi berwatak militer atau dwifungsi ABRI, dwifungsi TNI, dan dianggap sebagai ancaman. Saya sendiri tidak pernah merasa mengancam. Kita TNI tidak pernah mengancam itu,” tegas Muhamad Nas dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa pelibatan TNI di berbagai bidang sipil murni untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kontribusi ini mencakup beragam sektor, mulai dari keamanan, penegakan hukum, hingga pembangunan ekonomi.
Peran TNI, lanjut Nas, tidak hanya terbatas pada aspek pertahanan negara. TNI juga aktif membantu pemerintah dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi kesejahteraan masyarakat.
Sebagai ilustrasi, Nas menyoroti keterlibatan TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam operasionalnya, TNI bertugas mendampingi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, dalam menangani berbagai pelanggaran terkait pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan ilegal.
“TNI mendampingi kejaksaan, bekerja sama. Hasilnya apa? Mengembalikan harta kekayaan negara sekitar Rp371 triliun masuk ke kas negara,” ungkap Nas, menunjukkan dampak positif dari kolaborasi tersebut.
Selain mendukung penegakan hukum, TNI juga berkontribusi dalam program pembangunan wilayah melalui Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP). Menurut Nas, satuan ini berperan penting dalam membantu pengembangan sektor pertanian dan perekonomian masyarakat di daerah.
Ia merinci bahwa prajurit yang tergabung dalam YTP diberi amanah untuk mengelola dan memanfaatkan lahan produktif. Hasilnya diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi warga sekitar, meningkatkan taraf hidup mereka.
Lebih lanjut, Nas menanggapi sorotan publik terkait sejumlah perwira TNI yang menduduki posisi teknis di lembaga atau instansi sipil. Ia menegaskan bahwa penempatan tersebut didasarkan pada kompetensi yang dimiliki oleh perwira yang bersangkutan, yang dinilai sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Selain mempertimbangkan kemampuan individu, penugasan ini juga didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Nas menekankan bahwa tidak ada pelanggaran aturan maupun konstitusi dalam proses penempatan personel TNI di jabatan sipil tertentu.
“Itu ada undang-undangnya, itu ada MoU-nya. Jadi tidak ada yang salah. Selama itu sesuai dengan undang-undang, selama ada dasarnya, kita laksanakan,” pungkas Nas.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa keterlibatan TNI di berbagai sektor sipil sejatinya bertujuan untuk mendukung kepentingan publik dan membantu pemerintah dalam menjalankan program-program yang bermanfaat bagi rakyat.
Menurut Nas, seluruh penugasan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan, memiliki landasan hukum yang jelas, serta diarahkan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan bukan sebagai bentuk perluasan kekuasaan militer di ruang sipil.





