TNI Tak Urusi Begal, Namun Kehadiran Tentara Membuat Begal Takut

oleh -4 Dilihat
TNI Tak Urusi Begal, Namun Kehadiran Tentara Membuat Begal Takut

KabarDermayu.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat tidak secara langsung menangani kasus pembegalan. Menurutnya, keberadaan tentara di tengah masyarakat sudah cukup untuk membuat para pelaku begal merasa takut.

Pernyataan ini disampaikan Maruli Simanjuntak saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2016. Ia menekankan bahwa fokus utama TNI AD bukanlah menangani urusan kriminalitas seperti begal.

“Enggak, siapa yang ngurus begal? Nggak ada yang ngurus begal. Begal itu jadi takut karena ada tentara, gitu lho. Bukan ngurus-ngurusin,” ujar Maruli.

Lebih lanjut, Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa prioritas keterlibatan TNI AD justru lebih diarahkan pada program pembangunan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pihaknya mengutamakan partisipasi dalam proyek-proyek pembangunan yang membutuhkan dedikasi dan tenaga ekstra.

Ia menambahkan bahwa TNI AD seringkali terlibat dalam proyek-proyek yang sulit dijangkau oleh kementerian lain, terutama di daerah pulau-pulau 3T. Meskipun nilai proyeknya mungkin tidak terlalu besar, namun kebutuhan transportasi dan logistiknya sangatlah kompleks.

“Jadi kita mengerjakan hal-hal yang tidak terjangkau oleh kementerian misalnya, daerah 3T pulau. Karena project, nilai projectnya nggak besar tapi pekerjaannya perlu transportasi yang luar biasa. Nah nanti sebentar lagi ada kegiatan kita di pulau-pulau terluar,” jelas Maruli.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, sempat menegaskan bahwa pelibatan TNI AD dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Menurutnya, hal ini sah berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan.

Donny Pramono menjelaskan bahwa pelibatan TNI AD dalam penanganan begal dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Perbantuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Namun, ia menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam kasus begal tidak mencakup kewenangan penegakan hukum. Kewenangan tersebut tetap sepenuhnya berada di tangan Kepolisian Republik Indonesia.

Donny Pramono merinci bahwa peran TNI AD dalam konteks ini hanya sebatas membantu kepolisian. Bantuan tersebut dapat berupa kegiatan pengamanan seperti patroli gabungan bersama Polri. Selain itu, TNI AD juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat secara humanis mengenai pentingnya pencegahan tindak kejahatan jalanan.

Ia menambahkan bahwa TNI AD berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Polri demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara optimal.