Ririn Divonis Mati Atas Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Hakim Ungkap Fakta Mengejutkan

oleh -2 Dilihat
Ririn Divonis Mati Atas Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Hakim Ungkap Fakta Mengejutkan

KabarDermayu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memutuskan terdakwa Ririn Rifanto memiliki peran langsung dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Wimmy D. Simarmata, menyatakan kesimpulan ini didasarkan pada keterangan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Perbuatan terdakwa dinilai bukan tindakan spontan, melainkan rangkaian tindakan yang disadari, terarah, dan telah dipersiapkan sebelumnya.

Hakim menguraikan bahwa Ririn dan terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, telah bersepakat untuk membunuh keluarga korban dengan motif menguasai harta benda. Mereka mempersiapkan palu besi sebagai alat kejahatan, menentukan cara pelaksanaan, dan mendatangi rumah korban bersama-sama.

Menurut data persidangan, kedua terdakwa mendatangi rumah korban pada 29 Agustus 2025. Priyo mengambil palu dari kendaraan dan menyerahkannya kepada Ririn untuk digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Hakim menekankan adanya kerja sama yang erat dan kesatuan kehendak antara Ririn dan Priyo Bagus Setiawan. Ririn terbukti memukul Budi Awaludin menggunakan palu, begitu pula terhadap Sahroni, Euis Juwitasari, serta anak korban berinisial RK (7) hingga mereka tidak berdaya.

Sementara itu, Priyo Bagus Setiawan membawa bayi korban yang berusia delapan bulan ke kamar mandi hingga tenggelam. Setelah para korban tidak berdaya, kedua terdakwa mengambil dua telepon seluler, satu laptop, perhiasan emas, serta KTP atas nama Budi Awaludin.

Ririn tercatat masih berada di rumah korban hingga sekitar pukul 01.26 WIB. Ia kemudian bersama Priyo membawa mobil milik korban untuk melanjutkan rangkaian perbuatan mereka.

Majelis hakim menolak pembelaan terdakwa yang mengaku tidak memiliki niat jahat. Niat jahat tersebut, menurut hakim, harus dibuktikan melalui rangkaian perbuatan yang terjadi sebelum, saat, dan setelah tindak pidana berlangsung.

Hakim menjelaskan bahwa unsur turut serta tidak hanya dilihat dari tindakan fisik langsung terhadap korban. Adanya kerja sama yang erat, kesamaan kehendak, dan kontribusi masing-masing pihak juga menjadi pertimbangan penting.

Berdasarkan seluruh alat bukti yang ada, majelis hakim menyatakan ketentuan Pasal 183 KUHAP telah terpenuhi. Oleh karena itu, pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan dan dikesampingkan.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ririn dengan masa percobaan selama 10 tahun. Sementara itu, Priyo Bagus Setiawan divonis penjara seumur hidup.