Ahli Waris Hotel Sultan Ajukan Gugatan Rp14,5 Triliun Terhadap PPKGBK

oleh -1 Dilihat
Ahli Waris Hotel Sultan Ajukan Gugatan Rp14,5 Triliun Terhadap PPKGBK

KabarDermayu.com – Sengketa lahan yang melibatkan Hotel Sultan kembali memanas di meja hijau. Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah pemilik lahan telah melayangkan gugatan terhadap Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) beserta lima pihak lainnya.

Dalam gugatan perdata ini, para ahli waris menuntut ganti rugi yang fantastis, mencapai Rp14,5 triliun. Gugatan ini juga mempersoalkan status hukum lahan yang saat ini ditempati oleh Hotel Sultan.

Gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Polemik ini kembali membuka babak baru dalam perseteruan panjang mengenai kepemilikan lahan strategis di kawasan Gelora Bung Karno.

Gugat Enam Pihak Sekaligus

Penggugat dalam kasus ini adalah Raden Mas (RM) Kusrahardjo, yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris dari RM Koesno atau yang dikenal sebagai Pakubuwono VIII.

Dalam gugatannya, RM Kusrahardjo menyeret enam pihak sebagai tergugat. Pihak-pihak tersebut adalah PT Indobuildco, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, serta PPKGBK.

Para ahli waris secara spesifik meminta pengadilan untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 yang saat ini dimiliki oleh PT Indobuildco. Mereka juga meminta agar sertifikat tersebut dicoret dari Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Gelora.

Lebih lanjut, penggugat juga menuntut pembayaran ganti rugi yang nilainya sangat besar, melebihi Rp14,5 triliun. Tuntutan ini mencerminkan klaim para ahli waris atas nilai aset dan kerugian yang mereka rasakan.

Nilai Gugatan Capai Rp14,5 Triliun

Kharis Sucipto, selaku kuasa hukum dari PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara, membenarkan besarnya nilai gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Ia merinci bahwa gugatan tersebut mencakup kerugian materiil dan immateriil.

“Penggugat meminta ganti rugi sebesar 14 triliun rupiah untuk kerugian materiil, dan immateriil sebesar 500 miliar rupiah,” ungkap Kharis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Juli 2026.

Jumlah gabungan ini menunjukkan skala sengketa yang sangat signifikan, melibatkan aset bernilai triliunan rupiah. Perkara ini menarik perhatian publik mengingat kompleksitas sejarah dan nilai ekonomi dari lahan tersebut.

PPKGBK Pertanyakan Gugatan Baru Muncul Sekarang

Menanggapi gugatan yang dilayangkan, PPKGBK menyatakan keheranannya terkait waktu pengajuan gugatan oleh pihak penggugat. PPKGBK mempertanyakan mengapa klaim ini baru muncul sekarang.

Menurut Kharis, status hukum lahan Hotel Sultan telah melalui berbagai proses hukum dan telah berulang kali diputus oleh pengadilan. Seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa HPL Nomor 1 Gelora adalah milik negara yang sah.

“Sudah banyak putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik perdata maupun administrasi, yang menyatakan bahwa HPL 1 Gelora adalah sah. Sehingga tentu putusan-putusan ini nanti yang juga akan menjadi sandaran hukum dalam perkara ini,” jelasnya.

Kharis juga menyampaikan rasa heran atas jeda waktu pengajuan gugatan ini. Ia menekankan bahwa berbagai putusan hukum sebelumnya telah menguatkan posisi negara terkait kepemilikan lahan tersebut.

“Dan tentu menjadi satu pertanyaan juga kepada Penggugat, kenapa baru sekarang? Dari dulu ke mana saja?” ujar Kharis, menyiratkan keraguan terhadap urgensi gugatan baru ini.

PPKGBK Sebut Lahan Sudah Dibebaskan Negara

PPKGBK secara tegas membantah dasar gugatan yang diajukan oleh pihak ahli waris. Mereka menyatakan bahwa lahan yang kini menjadi lokasi Hotel Sultan telah dibebaskan oleh negara.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, pembebasan lahan tersebut berlangsung sejak tahun 1959 hingga 1962. Proses pembebasan lahan ini merupakan bagian dari upaya negara dalam mengelola asetnya.

Kharis menegaskan bahwa tidak ada dokumen Eigendom Verponding Nomor 1684, yang diklaim oleh penggugat, terdaftar pada bidang tanah bekas HGB Nomor 26 dan 27. Klaim penggugat dinilai tidak sesuai dengan catatan resmi yang dimiliki pemerintah.

“Dari seluruh dokumen yang ada di GBK maupun di Setneg, eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 itu seluruhnya sudah dibebaskan oleh pemerintah pada tahun 1959 sampai 1962. Tidak ada Eigendom Verponding 1684 terdaftar di bidang tanah eks-HGB 26 dan eks-HGB 27,” tegasnya.

Ahli Waris Klaim Tanah Milik Pakubuwono VIII

Di sisi lain, Suryadi, kuasa hukum dari pihak ahli waris, berpegang teguh pada klaim kepemilikan. Gugatan ini didasarkan pada dokumen Eigendom Verponding Nomor 1684 yang disebut atas nama RM Koesno atau Pakubuwono VIII.

Menurut Suryadi, tanah yang ditempati Hotel Sultan secara hukum masih merupakan milik keluarga Pakubuwono VIII. Ia menyatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak manapun, termasuk kepada pemerintah.

“Persoalan ini adalah persoalan antara ahli waris pemilik tanah dengan surat Eigendom Verponding nomor 1684 atas nama RM Koesno. Itu adalah Pakubuwono ke-VIII atau Raja Solo ke-VIII,” jelas Suryadi.

Suryadi menambahkan bahwa dokumen kepemilikan tersebut diterbitkan pada tahun 1938. Dokumen ini juga diklaim telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Agraria pada Januari 1980. Proses pendaftaran ini menjadi dasar klaim mereka atas kepemilikan sah.

“Sertifikatnya itu adalah Eigendom Verponding tahun 1938 dan sudah diregister di Dirjen Agraria kala itu. Jadi dulu itu kan belum ada namanya Kementerian ATR/BPN, di bawah Kementerian Dalam Negeri, itu didaftarkan pada Januari 1980. Jadi seharusnya saat ini sudah terdaftar di ATR/BPN. Pemiliknya atas nama RM Koesno,” urainya.

Pertanyakan Penerbitan HGB dan HPL

Pihak ahli waris juga melontarkan pertanyaan kritis mengenai dasar penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 1958 serta Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Gelora yang diterbitkan atas nama GBK pada tahun 1998.

Menurut Suryadi, kedua proses penerbitan hak atas lahan tersebut dilakukan tanpa melibatkan pihak yang mereka sebut sebagai pemilik sah lahan. Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam gugatan mereka.

“Di sini saat ini mereka berebut hak kelola, tapi pemilik sah tanah tersebut tidak pernah dihubungi. Maka dengan adanya seperti itu, pemilik sah ahli warisnya menggugat,” tuturnya.

Persidangan gugatan ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sengketa ini kembali membuka lembaran baru dalam polemik panjang mengenai kepemilikan lahan Hotel Sultan, yang sebelumnya telah beberapa kali menjadi objek perkara hukum.