KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga kini belum menemukan bukti adanya pemberian amplop atau uang kepada pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Pernyataan ini disampaikan menyusul perkembangan penyidikan kasus yang awalnya berakar dari dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam prosesnya, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin kawasan hutan.
Kasus ini sempat menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, setelah terungkap adanya dugaan pemberian amplop berisi Dolar Singapura dari Bupati Kuansing.
Meskipun demikian, KPK kembali menekankan bahwa belum ada temuan mengenai dugaan aliran dana serupa kepada ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus penyidik saat ini masih tertuju pada pengungkapan perkara awal mengenai dugaan suap jabatan serta pendalaman dugaan gratifikasi dalam proses pelepasan izin kawasan hutan.
“Sejauh ini tidak ada (dugaan pemberian amplop ke ATR/BPN),” ujar Budi pada Rabu, 8 Juli 2026.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka untuk dikembangkan apabila ditemukan fakta baru. Hal ini dapat muncul dari pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.
Selain isu dugaan aliran dana ke ATR/BPN, penyidik juga belum memperoleh informasi terkait kemungkinan adanya aliran uang kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Namun, Budi menegaskan bahwa seluruh kemungkinan tersebut tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengidentifikasi apakah ada pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Suhardiman Amby.
“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, apakah juga penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara SA ini juga mengalir kepada pihak-pihak lain,” ungkap Budi.
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli
Di sisi lain, KPK juga sedang memproses laporan penolakan gratifikasi yang telah disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Budi mengungkapkan bahwa Raja Juli secara resmi melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada Jumat, 3 Juli 2026.
Pelaporan ini dilakukan setelah nama Raja Juli disebut menerima sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Budi pada Senin, 6 Juli 2026.
Laporan tersebut saat ini tengah melalui proses verifikasi dan analisis oleh tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, KPK juga akan berkoordinasi dengan unit internal untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
“KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” kata Budi.
Ia menjelaskan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
Kronologi Raja Juli Menerima Amplop dari Bupati Kuansing
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menjelaskan secara rinci kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi yang kemudian menjadi perhatian publik.
Menurut Raja Juli, pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan.
Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan agenda kedinasan yang memiliki dokumen administrasi lengkap.
“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” ujar Raja Juli.
Dalam kesempatan itu, Raja Juli juga membantah adanya pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuantan Singingi setelah namanya dikaitkan dengan perkara yang sedang diusut KPK.
Amplop Langsung Diminta Dikembalikan
Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup setelah audiensi selesai dan Bupati Kuansing meninggalkan ruang pertemuan.
Ia menyatakan tidak pernah membuka amplop tersebut maupun mengetahui isi di dalamnya.
Merasa tidak berhak menerima barang tersebut, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop kepada pihak yang memberikannya.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ungkap Raja Juli.
Kasus yang menjerat Suhardiman Amby sendiri masih terus dikembangkan oleh KPK. Selain dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pengurusan ini melibatkan ratusan Koperasi Unit Desa (KUD) dengan anggota para petani di wilayah tersebut. Hingga kini, KPK masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana dalam perkara tersebut.





