RUPST BUMI: Tak Bagi Dividen, Rombak Komisaris & Direksi

oleh -1 Dilihat
RUPST BUMI: Tak Bagi Dividen, Rombak Komisaris & Direksi

KabarDermayu.com – PT Bumi Resources Tbk (BUMI) telah mengumumkan serangkaian keputusan penting yang dihasilkan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat ini diselenggarakan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Salah satu poin krusial yang menarik perhatian para investor adalah keputusan untuk tidak membagikan dividen dari laba tahun buku 2025. Selain itu, emiten batu bara yang merupakan bagian dari kelompok usaha Bakrie ini juga menyetujui perubahan pada susunan Dewan Komisaris dan Direksi, serta beberapa agenda strategis lainnya.

Pengumuman hasil rapat ini disampaikan manajemen BUMI di tengah kondisi pergerakan saham perseroan yang masih berada di bawah tekanan. Dalam dua hari perdagangan terakhir sebelum pengumuman, saham BUMI terpantau bergerak di zona negatif. Pada penutupan perdagangan Senin, 22 Juni 2026, saham BUMI tercatat turun sebesar 3,57 persen, berakhir di level Rp161 per saham.

Pemegang Saham Menyetujui Laporan Keuangan 2025

RUPST yang dipimpin oleh Presiden Komisaris sekaligus Komisaris Independen, Bapak Sharif Cicip Sutardjo, dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham. Kehadiran mereka mewakili lebih dari separuh saham yang memiliki hak suara sah dalam rapat.

Dengan tingkat kehadiran yang memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, rapat dinyatakan sah untuk mengambil keputusan atas seluruh agenda yang dibahas. Manajemen BUMI menyampaikan dalam keterangan resminya pada Selasa, 23 Juni 2026, bahwa rapat tersebut membahas dan mengambil keputusan atas lima mata acara.

Dalam rapat tersebut, para pemegang saham memberikan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban Direksi. Selain itu, laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 juga disahkan. Laporan keuangan ini sebelumnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

BUMI Memutuskan untuk Tidak Membagikan Dividen

Keputusan penting lainnya yang menjadi sorotan adalah persetujuan para pemegang saham untuk tidak membagikan dividen dari laba tahun buku 2025. Manajemen BUMI memberikan penjelasan bahwa langkah ini diambil karena Perseroan masih memprioritaskan penggunaan modal untuk mendukung strategi diversifikasi bisnis yang sedang berjalan.

Dengan demikian, seluruh laba yang tersedia akan difokuskan untuk memperkuat pengembangan usaha dan mendukung arah bisnis jangka panjang Perseroan. Hal ini menunjukkan komitmen BUMI untuk reinvestasi demi pertumbuhan di masa depan.

Selain itu, pemegang saham juga memberikan persetujuan untuk menunjuk kembali RSM Indonesia sebagai auditor eksternal Perseroan. Auditor ini akan bertugas melakukan audit terhadap laporan keuangan tahun buku 2026.

Perombakan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

RUPST juga menyetujui adanya perubahan dalam susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Perubahan ini berlaku efektif sejak penutupan rapat. Susunan Dewan Komisaris BUMI yang baru terdiri dari:

  • Sharif Cicip Sutardjo sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen
  • Kanaka Puradiredja sebagai Komisaris Independen
  • Y.A. Didik Cahyanto sebagai Komisaris Independen
  • Anggawira sebagai Komisaris Independen
  • Anton Setianto Soedarsono sebagai Komisaris
  • Adhika Andrayudha Bakrie sebagai Komisaris

Sementara itu, susunan Direksi Perseroan yang baru adalah sebagai berikut:

  • Adika Nuraga Bakrie sebagai Presiden Direktur
  • Agoes Projosasmito sebagai Wakil Presiden Direktur
  • Nalinkant Amratlal Rathod sebagai Direktur
  • Adrian Wicaksono sebagai Direktur
  • Phiong Phillipus Darma sebagai Direktur
  • Eddy Sanusi sebagai Direktur
  • R.A. Sri Dharmayanti sebagai Direktur
  • Andrew Christopher Beckham sebagai Direktur
  • Maringan M. Ido Hotna Hutabarat sebagai Direktur
  • Rio Supin sebagai Direktur
  • Himawan Setiadi sebagai Direktur
  • Christopher Fong sebagai Direktur
  • Donny Iskandar Maramis sebagai Direktur

Perubahan susunan pengurus ini menjadi salah satu agenda penting dalam rapat tahunan Perseroan pada tahun ini, menunjukkan adanya penyesuaian dalam kepemimpinan untuk menjalankan strategi perusahaan.

Sisa Dana Obligasi Mencapai Rp980,8 Miliar

Dalam salah satu agenda pelaporan, pemegang saham menerima laporan mengenai realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI. Program penerbitan obligasi ini mencakup Obligasi Tahap I hingga Tahap V, dengan total nilai penawaran yang mencapai Rp5 triliun.

Manajemen mengungkapkan bahwa hingga tanggal 31 Mei 2026, sisa dana hasil penerbitan obligasi tercatat sebesar Rp980,8 miliar. Perseroan menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang sebelumnya telah disampaikan dalam masing-masing prospektus penerbitan obligasi.

RUPSLB Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar

Setelah pelaksanaan RUPST, BUMI langsung menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam rapat ini, para pemegang saham memberikan persetujuan terhadap perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian klasifikasi usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Persetujuan ini merupakan bagian dari penyesuaian administratif yang dilakukan Perseroan untuk menyelaraskan diri dengan ketentuan dan klasifikasi usaha yang berlaku saat ini. Langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan dan relevansi operasional perusahaan.

Dengan serangkaian keputusan strategis yang telah dihasilkan dalam RUPST dan RUPSLB, BUMI menegaskan kembali fokus Perseroan untuk memperkuat fundamental bisnisnya. Perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung diversifikasi usaha serta menjaga tata kelola perusahaan yang baik melalui penyesuaian struktur organisasi dan kegiatan usaha yang dijalankan.