Setahun Mualaf, KTP Richard Lee Masih Tercatat Katolik

oleh -5 Dilihat
Setahun Mualaf, KTP Richard Lee Masih Tercatat Katolik

KabarDermayu.com – Nama Richard Lee kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dikabarkan telah menjadi mualaf, kini muncul fakta mengejutkan terkait status agamanya.

Sertifikat mualaf yang dimilikinya dilaporkan telah dicabut oleh Koh Hanny Kristianto. Lebih menghebohkan lagi, status agama Richard Lee di Kartu Tanda Penduduk (KTP) ternyata belum diperbarui hingga saat ini, masih tercatat sebagai pemeluk agama Katolik.

Koh Hanny Kristianto menjelaskan bahwa pencabutan sertifikat mualaf tersebut murni bersifat administratif. Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak bermaksud mencabut status keislaman seseorang.

Menurut Koh Hanny, sertifikat mualaf memiliki fungsi krusial sebagai dokumen resmi untuk mengurus perubahan data kependudukan, termasuk kolom agama di KTP. Namun, dalam kasus Richard Lee, dokumen tersebut tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya.

“Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan merubah kolom agama di KTP,” tegas Koh Hanny kepada wartawan.

Fakta bahwa KTP Richard Lee masih mencantumkan agama sebelumnya menjadi salah satu alasan utama di balik pencabutan sertifikat tersebut. Koh Hanny menyoroti risiko besar yang bisa timbul jika data administrasi tidak segera diperbarui, terutama dalam situasi darurat seperti kematian.

“Faktanya sampai hari ini KTP-nya masih Katolik,” ungkap Koh Hanny.

Baca juga: PHK Massal di Coinbase, Industri Kripto Terancam Goyah?

Selain itu, Koh Hanny juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sertifikat mualaf tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai alat dalam konflik hukum. Hal ini mendorongnya untuk menarik kembali dokumen tersebut demi mencegah potensi masalah yang lebih besar.

“Saya tidak mau sertifikat mualaf ini dijadikan barang bukti atau bahan di pengadilan untuk saling menyerang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Koh Hanny menyinggung pentingnya konsistensi dalam menjalankan ajaran agama setelah seseorang memutuskan menjadi mualaf. Ia menekankan bahwa setelah mengucapkan syahadat, kewajiban dasar seperti salat wajib harus segera dilaksanakan.

“Ketika seseorang syahadat itu, langsung diingatkan kamu harus salat wajib,” ujar Koh Hanny.

Ia mengaku memiliki pengalaman pribadi mendampingi Richard Lee dalam proses awal memeluk agama Islam. Namun, berdasarkan pengamatannya, terdapat beberapa hal yang dianggapnya tidak sejalan dengan komitmen awal tersebut.

Di sisi lain, Koh Hanny menegaskan bahwa urusan keimanan sepenuhnya merupakan ranah pribadi antara individu dengan Tuhan Yang Maha Esa. Ia berharap polemik ini tidak berkembang menjadi ajang saling serang, melainkan menjadi momentum untuk introspeksi diri bagi semua pihak yang terlibat.

“Masalah Islamnya dia, ya biar dia dan Allah yang tahu,” pungkasnya.