Sita Rp12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, KPK Duga Uang Itu Dikembalikan Menhut

oleh -3 Dilihat
Sita Rp12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, KPK Duga Uang Itu Dikembalikan Menhut

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah ini menemukan adanya dugaan pengumpulan uang dari Koperasi Unit Desa (KUD) yang melibatkan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.

Uang yang dikumpulkan dari anggota KUD tersebut diduga diperuntukkan untuk memuluskan pengurusan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Temuan ini merupakan pengembangan baru dalam kasus yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Juprizal diduga mengetahui seluruh proses pengumpulan uang tersebut yang dilakukan oleh bupati dari para anggota KUD. Keterangan Juprizal sangat dibutuhkan untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana dalam kasus ini.

Dalam pemeriksaan terhadap Juprizal, KPK berhasil menyita uang senilai SGD12.000. Uang ini diduga kuat merupakan bagian dari amplop yang telah dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Hal ini mengindikasikan adanya aliran dana yang tidak wajar terkait pengurusan izin hutan.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan uang dalam mata uang asing dan rupiah dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP), dan asisten I Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah (FHD). Penyitaan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pengisian jabatan di Kabupaten Kuansing.

Budi Prasetyo merinci bahwa dari Juprizal, KPK menyita uang senilai SGD12.000, sementara dari Fahdiansyah disita uang sebesar Rp15.000.000. Penyitaan ini merupakan bukti awal yang memperkuat dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi dalam pemerintahan Kuansing.

Penyidik KPK juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya terkait jual beli jabatan, tetapi juga melibatkan potensi penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan sumber daya alam.

Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Ketua DPRD dan asisten bupati, merupakan upaya KPK untuk merekonstruksi alur suap yang diduga terjadi. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap, serta modus operandi yang digunakan.

KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan kasus di Kuansing ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan beberapa tersangka, termasuk Bupati Kuansing.

Penyitaan uang dalam jumlah signifikan ini menjadi bukti nyata adanya praktik korupsi yang merajalela. KPK akan terus menelusuri aset-aset hasil korupsi dan memproses hukum para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak KPK mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi dalam bentuk apapun. Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama, dan peran serta partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan oleh KPK seiring dengan berjalannya proses penyidikan. Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui kanal informasi resmi KPK.

tvOnenews.com/Aldi Herlanda