Surat Kerry Riza untuk Prabowo: Harapan Bantuan untuk Keadilan

oleh -4 Dilihat
Surat Kerry Riza untuk Prabowo: Harapan Bantuan untuk Keadilan

KabarDermayu.com – Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), merasa diperlakukan tidak adil dalam proses persidangan banding terkait dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang.

Perasaan tersebut diungkapkan Kerry Riza melalui surat yang ditulisnya dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Surat itu kemudian dibacakan oleh kuasa hukumnya, Patra M. Zen, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam suratnya, Kerry Riza mengutip pernyataan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta. Keduanya menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari Riza Chalid maupun Irawan Prakoso dalam proses penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik OTM oleh Pertamina.

Penegasan ini disampaikan oleh Hanung dan Alfian saat dikonfirmasi oleh Kerry dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026.

“Menjawab pertanyaan tersebut, Saudara Hanung dan Saudara Alfian dengan sangat rinci, jelas, dan panjang lebar menyatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa sebenarnya tidak ada paksaan sedikit pun dari Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, maupun dari saya,” tulis Kerry Riza dalam suratnya.

Menurut kesaksian Hanung dan Alfian, keputusan penyewaan terminal BBM OTM diambil secara independen oleh internal Pertamina. Keputusan tersebut dibuat bersama sesuai dengan prosedur bisnis yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak luar.

Dengan tidak adanya intervensi, Kerry Riza berargumen bahwa konstruksi hukum dalam perkara ini seharusnya gugur. Hal ini dikarenakan tidak ada kerugian negara yang timbul akibat penyewaan Terminal OTM.

Namun, Kerry Riza merasa mengalami ketidakadilan yang nyata dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia merasa diperlakukan tidak adil karena Majelis Hakim membatalkan kehadiran Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding kedua pada 7 Mei 2026.

Padahal, sebagai terdakwa, Kerry Riza memiliki hak sesuai Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk meminta pengadilan menghadirkan saksi yang dapat meringankan dirinya.

Apalagi, Majelis Hakim sebelumnya telah menyetujui permintaan untuk menghadirkan Irawan Prakoso, yang dianggap sebagai saksi kunci dalam perkara ini, pada sidang banding pertama yang dilaksanakan pada 30 April 2026.

“Sejak sidang pertama, saya sudah mengajukan nama Irawan Prakoso sebagai saksi kunci dan pada saat itu Majelis Hakim pun sudah menyetujui untuk menghadirkan beliau. Namun kejanggalan mulai terjadi pada sidang kedua saat pemeriksaan saksi, di mana ternyata nama beliau tidak keluar di dalam penetapan pengadilan,” ungkap Kerry.

Kerry menjelaskan bahwa Majelis Hakim sempat kembali menyetujui kehadiran Irawan Prakoso dalam sidang berikutnya. Namun, di akhir sidang pekan lalu, Majelis Hakim mendadak menolak dengan alasan Irawan Prakoso tidak masuk dalam berkas perkara karena tidak diperiksa sebelumnya.

Penolakan ini menimbulkan pertanyaan besar bagi Kerry. Ia mempertanyakan mengapa Majelis Hakim merasa keberatan untuk menghadirkan Irawan Prakoso, padahal saksi tersebut memiliki keterangan yang sangat penting dalam perkaranya.

Kerry menekankan bahwa kesaksian Irawan Prakoso sangat krusial untuk menjadi fakta persidangan. Keterangan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan objektif Majelis Hakim dalam merumuskan putusan banding.

Terlebih lagi, kesaksian Irawan Prakoso sebelumnya telah menjadi fakta persidangan dalam perkara terdakwa lain. Hal ini semakin menguatkan argumen Kerry mengenai pentingnya kehadiran saksi tersebut.

“Apabila hal tersebut sudah menjadi fakta persidangan yang diakui di perkara lain, mengapa sekarang Majelis Hakim harus keberatan untuk mengungkap hal yang sama?” tanyanya.

Kerry Riza mengingatkan bahwa sidang banding seharusnya bertujuan untuk mengungkap kebenaran materiil demi tegaknya keadilan yang hakiki. Namun, ia merasa keputusan Majelis Hakim yang menolak saksi kunci tersebut justru sangat berlawanan dengan prinsip keadilan.

Ia menegaskan bahwa berbagai fakta persidangan telah secara terang menunjukkan dirinya tidak bersalah.

Kerry merujuk pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang seolah-olah menyebutkan adanya kerugian negara karena unsur penyimpangan. Dalam laporan tersebut, Mohamad Riza Chalid dan Irawan Prakoso dituduh melakukan penekanan atau pemaksaan terhadap Hanung Budya untuk menyewa Terminal OTM sebagai bentuk balas budi.

Namun, seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan pertama telah menyatakan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam penyewaan terminal BBM OTM. Para saksi juga menegaskan pentingnya terminal BBM tersebut untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

“Hal ini menguatkan bahwa sesuai dengan laporan BPK, apabila tidak ada paksaan dalam menyewa Terminal OTM, maka tidak ada korupsi karena memang tidak ada kerugian negara yang terjadi,” tegasnya.

Bukti lain yang dikemukakan Kerry adalah terminal BBM tersebut masih terus digunakan oleh Pertamina hingga saat ini. Hal ini membuktikan vitalnya peran Terminal OTM bagi ketahanan energi nasional.

Sebaliknya, Kerry menyatakan bahwa Pertamina justru mendapatkan keuntungan yang sangat besar, mencapai Rp 17 triliun selama 10 tahun menyewa terminal tersebut.

“Jika faktanya demikian, lantas di mana letak kesalahan saya? Saya sangat merasakan ketidakadilan yang mendalam,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kerry Riza sangat berharap mendapatkan keadilan melalui proses banding yang sedang dijalaninya. Selain itu, ia juga berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat membantunya dalam mencari keadilan.

“Melalui surat ini, saya sangat berharap teman-teman termasuk Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat membantu saya untuk mendapatkan hak keadilan saya kembali. Semoga negara ini benar-benar bisa menegakkan keadilan dan memberikan hak keadilan itu kepada semua rakyatnya tanpa terkecuali,” harapnya.

Berikut adalah isi lengkap surat Kerry Riza yang ditulis dari Rutan Salemba dan dibacakan oleh kuasa hukumnya:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Rutan Salemba, 8 Mei 2026.

Teman-teman yang saya hormati, melalui surat ini saya ingin menyampaikan secara mendalam mengenai kejadian yang sesungguhnya saya alami dalam proses banding yang sedang berjalan.

Baca juga: 7 Alasan Hyundai Hillstate Tertarik Rekrut Megawati Hangestri

Di dalam persidangan, saya telah melayangkan pertanyaan langsung kepada saksi Alfian Nasution dan saksi Hanung Budya untuk mengklarifikasi tuduhan yang ada.

Berdasarkan laporan BPK, disebutkan seolah-olah terdapat kerugian negara karena adanya unsur penyimpangan, di mana Mohamad Riza Chalid dan Irawan Prakoso dituduh melakukan penekanan atau memaksa Hanung Budya untuk menyewa Terminal OTM sebagai bentuk balas budi.

Sehingga saya pun mempertanyakan kebenaran hal tersebut, apakah benar terjadi atau tidak.

Menjawab pertanyaan tersebut, Saudara Hanung dan Saudara Alfian dengan sangat rinci, jelas, dan panjang lebar menyatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa sebenarnya tidak ada paksaan sedikit pun dari Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, maupun dari saya sendiri, Kerry.

Mereka menegaskan bahwa keputusan untuk menyewa Terminal OTM tersebut adalah keputusan yang diambil secara independen dan diputuskan sepenuhnya di internal Pertamina secara bersama-sama sesuai prosedur bisnis yang berlaku.

Logikanya, apabila terbukti tidak ada paksaan untuk menyewa Terminal OTM tersebut, maka secara otomatis konstruksi hukum dalam perkara ini seharusnya gugur. Karena hal itu berarti tidak ada kerugian negara yang timbul dari penyewaan Terminal OTM tersebut.

Namun di tengah proses ini, saya justru merasakan adanya ketidakadilan yang nyata. Sesuai dengan ketentuan KUHAP Pasal 290, saya sebagai terdakwa di Pengadilan Tinggi memiliki hak konstitusional untuk memanggil saksi yang meringankan.

Sejak sidang pertama, saya sudah mengajukan nama Irawan Prakoso sebagai saksi kunci dan pada saat itu Majelis Hakim pun sudah menyetujui untuk menghadirkan beliau.

Namun kejanggalan mulai terjadi pada sidang kedua saat pemeriksaan saksi, di mana ternyata nama beliau tidak keluar di dalam penetapan pengadilan.

Setelah kami pertanyakan di awal persidangan, Majelis Hakim kembali menyatakan setuju untuk menghadirkan saksi Irawan Prakoso di sidang ketiga.

Sangat mengejutkan karena saat sidang hampir ditutup, Majelis Hakim secara tiba-tiba berubah pendapat dan mendadak menolak menghadirkan Irawan Prakoso dengan alasan bahwa beliau tidak masuk di dalam berkas perkara karena tidak diperiksa dalam perkara ini sebelumnya.

Hal ini menyisakan tanda tanya besar di hati saya. Mengapa Majelis Hakim harus merasa keberatan untuk menghadirkan beliau, padahal saudara Irawan Prakoso ini memiliki keterangan yang sangat penting dalam perkara saya.

Dalam persidangan Hanung Budya sebelumnya, saudara Irawan Prakoso dengan tegas juga menyatakan bahwa beliau tidak pernah memaksa atau menekan Hanung Budya maupun Alfian Nasution untuk menyewa Terminal OTM.

Kehadiran beliau di sidang saya sangatlah penting agar keterangan tersebut bisa menjadi fakta persidangan dan menjadi pertimbangan objektif bagi Majelis Hakim saat membuat keputusan nanti.

Apabila hal tersebut sudah menjadi fakta persidangan yang diakui di perkara lain, mengapa sekarang Majelis Hakim harus keberatan untuk mengungkap hal yang sama?

Tujuan utama dari sidang di pengadilan ini seharusnya adalah untuk mengungkap kebenaran materiil agar keadilan yang hakiki bisa ditegakkan. Namun saya merasa keputusan Majelis Hakim yang menolak saksi kunci ini justru sangat berlawanan dengan prinsip keadilan itu sendiri.

Teman-teman sekalian, dari fakta persidangan sebenarnya sudah terlihat terang benderang bahwa saya ini tidak bersalah sama sekali.

Semua saksi secara tegas menyatakan tidak ada unsur paksaan, dan semua saksi juga mengakui bahwa negara ini sangat membutuhkan Terminal OTM saya.

Hal ini menguatkan bahwa sesuai dengan laporan BPK, apabila tidak ada paksaan dalam menyewa Terminal OTM, maka tidak ada korupsi karena memang tidak ada kerugian negara yang terjadi. Buktinya, Terminal OTM milik saya tersebut masih terus digunakan oleh negara sampai detik ini karena fungsi vitalnya bagi ketahanan energi kita.

Apabila Terminal OTM ini tidak ada, maka cadangan BBM nasional akan mengalami penurunan selama tiga hari yang tentu sangat berisiko.

Bahkan selama sepuluh tahun Terminal OTM tersebut digunakan, para saksi ahli telah menerangkan bahwa negara justru mendapatkan keuntungan yang sangat besar mencapai 17 triliun dari hasil menyewa terminal tersebut.

Jika faktanya demikian, lantas di mana letak kesalahan saya?

Saya sangat merasakan ketidakadilan yang mendalam, karena itu saya menaruh harapan besar untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Tinggi.

Melalui saksi yang memberikan keterangan penting, saya justru tidak diberikan kesempatan tersebut. Melalui surat ini, saya sangat berharap teman-teman termasuk Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat membantu saya untuk mendapatkan hak keadilan saya kembali.

Semoga negara ini benar-benar bisa menegakkan keadilan dan memberikan hak keadilan itu kepada semua rakyatnya tanpa terkecuali.