KabarDermayu.com – Pemerintah Indonesia memproyeksikan tarif tambahan yang akan dikenakan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap produk-produk Indonesia bisa mencapai 18 persen. Proyeksi ini muncul setelah proses investigasi dagang berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 rampung, seiring dengan berlanjutnya negosiasi perdagangan antara kedua negara.
Meskipun tarif final belum resmi ditetapkan, pemerintah menilai posisi Indonesia dalam investigasi ini lebih menguntungkan dibandingkan banyak negara lain yang juga menjadi sasaran kebijakan serupa dari Washington.
Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan bahwa saat ini produk Indonesia masih dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen. Ketentuan ini berlaku hingga 24 Juli 2026.
Setelah batas waktu tersebut terlampaui, Amerika Serikat akan mulai menerapkan struktur tarif baru secara bertahap. Penerapan ini akan didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Mengapa Tarif Produk Indonesia Berpotensi Naik?
Susiwijono menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini dipicu oleh beberapa komponen kebijakan yang sedang disusun oleh pemerintah AS. Komponen pertama terkait dengan isu kerja paksa (forced labor), yang akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen.
Selain itu, AS juga berencana menambahkan tarif lain yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural atau structural excess capacity. Kedua komponen ini akan diterapkan melalui mekanisme stacking atau penumpukan tarif.
Namun demikian, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mendapatkan pengecualian tarif bagi sejumlah produk tertentu. Pengecualian ini telah menjadi bagian dari kesepakatan dalam proses negosiasi bilateral.
Dengan mempertimbangkan kombinasi tarif tambahan dan potensi pengecualian tersebut, pemerintah memproyeksikan tarif akhir yang dikenakan kepada Indonesia akan berada di kisaran 18 persen. Angka ini diharapkan menjadi target akhir yang memastikan kejelasan dan keberlanjutan penerapan kebijakan.
Tarif Belum Final, AS Masih Membuka Tahapan Lanjutan
Meskipun proyeksi 18 persen telah disampaikan, besaran tarif tersebut belum bersifat final. Pemerintah AS masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan hukum dan administratif sebelum kebijakan tarif ini diterapkan sepenuhnya.
Tahapan-tahapan tersebut meliputi periode pemberian komentar tambahan (comment period), dengar pendapat lanjutan, serta finalisasi kebijakan tarif oleh otoritas terkait di AS. Oleh karena itu, besaran tarif yang nantinya berlaku masih memiliki potensi untuk berubah.
Indonesia Dinilai Lebih Beruntung Dibanding Banyak Negara Lain
Di tengah ancaman tarif tambahan ini, pemerintah melihat Indonesia memperoleh hasil sementara yang relatif lebih baik dibandingkan sebagian besar mitra dagang AS lainnya. Laporan terbaru dari USTR menempatkan Indonesia dalam kelompok kecil negara yang telah menyampaikan komitmen terkait penanganan isu kerja paksa.
Posisi ini dinilai memberikan keuntungan tersendiri dalam proses negosiasi. Selain itu, pemerintah AS juga menyatakan kesediaan untuk memberikan pengecualian tarif pada produk-produk tertentu, sesuai dengan hasil kesepakatan bilateral.
Salah satu sektor yang saat ini sedang dibahas lebih lanjut adalah industri tekstil, yang berpotensi mendapatkan skema perlakuan khusus. Susiwijono memperkirakan penyelesaian komponen kelebihan kapasitas struktural akan menyusul dalam beberapa minggu setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli, melalui proses yang serupa.
Indonesia Masuk Daftar Negara yang Disorot USTR
Investigasi Section 301 ini dilakukan terhadap 60 mitra dagang utama Amerika Serikat. Dalam dokumen berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, Indonesia masuk dalam kelompok enam ekonomi yang dinilai belum secara efektif menerapkan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.
Selain Indonesia, negara dan kawasan lain yang masuk dalam daftar ini adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, USTR mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap Indonesia.
Sementara itu, sebanyak 54 negara lainnya yang dianggap belum memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa bahkan terancam dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu mencapai 12,5 persen.
Dampaknya bagi Ekspor Indonesia
Apabila tarif final benar-benar berada di level 18 persen, maka produk ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat berpotensi menghadapi biaya masuk yang lebih tinggi. Meski demikian, pemerintah menilai hasil sementara negosiasi masih memberikan ruang yang cukup baik bagi Indonesia, terutama dengan adanya kemungkinan pengecualian tarif pada beberapa sektor strategis.
Selain terkait perdagangan, proses negosiasi ini juga merupakan bagian dari kerja sama ekonomi yang lebih luas antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pemerintah menilai sejumlah komitmen yang telah disepakati kedua negara turut mendukung agenda strategis Indonesia, termasuk dalam proses aksesi menuju Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Dengan demikian, meskipun ancaman tarif tambahan masih membayangi, pemerintah optimistis bahwa posisi Indonesia dalam proses investigasi Section 301 saat ini relatif lebih kompetitif dibandingkan banyak negara lain yang juga menjadi sasaran kebijakan perdagangan Amerika Serikat.





